Perusahaan Luhut Tinggalkan 50 Lubang Tambang di Ibu Kota Baru

Tuesday, 14 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – LSM Permerhati Lingkungan, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan ada 94 lubang bekas tambang yang belum direklamasi di kawasan ibu kota negara baru, Kalimantan Timur.

Sebanyak 50 lubang di antaranya merupakan milik Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Perusahaan milik Luhut disebut meninggalkan puluhan lubang tambang di Kecamatan Muara Jawa, yang merupakan kawasan ring tiga ibu kota negara baru.

“Perusahaan-perusahaan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga, dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi,” tulis JATAM dalam laporan berjudul Ibu Kota Baru Buat Siapa? yang dirilis Desember 2019 seperti melansir KBR.id.

Laporan Ibu Kota Baru Buat Siapa? dipublikasikan JATAM bersama JATAM Kaltim, Forest Watch Indonesia (FWI), Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan WALHI Kaltim.

Selain perusahaan kepunyaan Luhut, laporan itu juga menyebut sejumlah perusahaan lain yang banyak meninggalkan lubang tambang di kawasan ibu kota baru, yakni:

PT Singlurus Pratama: 22 lubang
PT Perdana Maju Utama: 16 lubang
CV Hardiyatul Isyal: 10 lubang
PT Palawan Investama: 9 lubang
CV Amindo Pratama: 8 lubang

Harusnya Ada Sanksi

Jika mengingat PP No. 78 Tahun 2010, perusahaan sesungguhnya wajib melakukan reklamasi dan pemulihan lubang bekas tambang, paling lambat 30 hari setelah penambangan selesai.

Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya diancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, sampai pencabutan izin usaha.

PP itu juga menegaskan bahwa penjatuhan sanksi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mereklamasi dan memulihkan area bekas penambangan.

Namun, sampai sekarang ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut belum terlihat jelas.[ljc]

See also  Presiden Jokowi, Lima Arahan RPJMN ‘Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional’ 2020-2024

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian
Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom
Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan
Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Friday, 21 August 2026 - 10:32 WIB

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Thursday, 20 August 2026 - 10:57 WIB

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

Wednesday, 19 August 2026 - 22:01 WIB

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Berita Terbaru