Tegas, Jokowi Tak Akan Lindungi Hasto

Tuesday, 14 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi tidak akan melindungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas kasus PAW Anggota DPR dari Fraksi PDIP. Jokowi menyerahkan proses hukum yang ditangani KPK.

“Karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapa pun itu,” kata jFadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/1/2020). 

Ia juga mengatakan, saat ini Jokowi menantikan penjelasan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus yang menyeret Wahyu dan mundurnya Wahyu sebagai komisioner KPU. 

“Kami juga menunggu surat yang katanya disampaikan oleh Wahyu Setiawan kepada kami. Kalau betul Wahyu sudah mengajukan pengunduran diri dan diarahkan suratnya kepada presiden,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memangil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan caleg PDIP, Harun Masiku, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, tidak hanya Hasto KPK juga akan memeriksa pengurus partai pimpinan Megawati Soekarnoputri yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Soal pemanggilan pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Tetapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020) malam.

Lili memastikan tim penyidik akan mengusut dan mengembangkan kasus ini. Salah satu hal yang didalami penyidik, yakni penyandang dana yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.

See also  Banyaknya UMKM Belum Mampu Angkat Taraf Kesejahteraan Pelakunya

“Sumber dana ini sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran juga kan, yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili.

Selain itu, KPK sempat mengungkap adanya peran seorang pengurus DPP PDIP dalam kasus ini. Pengurus yang tak disebut identitasnya itu diduga memerintahkan Doni yang disebut sebagai advokat untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar bagi PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas. PDIP pun kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg.

Dalam proses tersebut, Saeful yang hanya disebut sebagai seorang swasta menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW.

“Selanjutnya, ATF (Agustiani Tio Fridelina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu Setiawan) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, “Siap, mainkan!”,” kata Lili. 

Dari total Rp 900 juta yang diminta Wahyu untuk membantu Harun, sebanyak Rp 400 juta disebut KPK berasal dari seorang sumber. Uang tersebut diberikan sang penyandang dana kepada Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, advokat Doni dan pihak swasta bernama Saeful.

See also  Legislator Desak Pertamina Klarifikasi Berita Terkait Gaji Komisaris Utamanya

Dari jumlah Rp 400 juta, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

KPK sendiri telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP. (Al)

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Indonesia Juara AVC Cup 2026

Monday, 29 Jun 2026 - 13:25 WIB

Ket : Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Manajemen Kebijakan dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga; Manajemen PT DAM; dan Direktur Operasi I Hutama Karya, Gunadi

Berita Terbaru

Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN

Monday, 29 Jun 2026 - 13:12 WIB