Dewas KPK-UNODC Bahas Penguatan Organisasi

Wednesday, 15 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Lima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta masukan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam penguatan organisasi antikorupsi seperti KPK. Salah satunya, perumusan kode etik organisasi yang menjadi salah satu tugas Dewas KPK.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatarongan Panggabean dalam pertemuan yang digelar Selasa (14/1) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta. Dalam kesempatan itu, dihadiri lima Dewas KPK, yakni yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Harjono, serta Country Manager Indonesia and Liaison to ASEAN Collie F. Brown dan Programme Coordinator for Anticorruption Dwi Siska Susanti.

Brown pun berjanji bahwa pihak UNODC akan senantiasa bersedia untuk memberikan dukungan dan memberikan masukan mengenai kode etik. “Dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruption), banyak kode etik yang bisa dijadikan contoh karena kode etiknya berstandar tinggi dan bisa digunakan oleh lembaga lain selain lembaga antikorupsi,” ujar Brown.

Saat ini, KPK masih menggunakan kode etik yang ada yang diperuntukkan bagi pimpinan dan pegawai. Dalam perkembangannya, terutama setelah organ Dewan Pengawas dibentuk, juga diperlukan kode etik.

“Sementara ini masih kode etik yang lama. Itu untuk pegawai dan pimpinan. sedangkan kita nanti mempelajari kebutuhan kode etik yang baru itu siapa saja apakah kita kita juga ada kode etiknya saya kira harus ada. Jadi itu nanti akan disusun,” kata Anggota Dewas Harjono.

Selain dukungan terhadap kode etik, Brown juga mengatakan pihaknya juga akan memberikan dukungan dan masukan terhadap harmonisasi perundang-undangan antikorupsi. Pasca berlakunya Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Brown mengatakan bahwa ia telah mempelajari perubahan yang terjadi di KPK. Menurutnya, ia belum menemukan model lembaga antikorupsi di dunia seperti KPK.

See also  Kejagung Kembali Periksa 1 Saksi, Terkait Kasus PT Graha Telkom Sigma

“Indonesia adalah satu-satunya lembaga antirasuah yang memiliki Dewan Pengawas,” ujar Brown.[]

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:31 WIB

Berita Utama

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:29 WIB

foto ist

News

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 Jun 2026 - 17:02 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Monday, 8 Jun 2026 - 16:57 WIB