Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Tambah Beban APBD

Sunday, 19 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berlakuknya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional menimbulkan keresahan pada Pemerintah Daerah. Pasalnya, dengan adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan, beban APBD meningkat hampir hampir dua kali lipat. 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh  Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARDSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

“Dalam BPJS itu ada peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayar bukan hanya dari APBN tetapi juga dari APBD. Ini sangat membebankan karena Anggaran sudah diketok sebelum adanya kenaian iuran, otomatis APBD yang ada saat ini tidak bisa meng-cover kenaikan iuran tersebut,” ungkap politisi Fraksi PKB yang akrab disapa Ninik ini.

Selain itu, lanjut Ninik, yang juga meresahkan Pemerintah Daerah ialah peraturan BPJS terkait pemberhentian secara otomatis jika peserta tidak membayar dalam waktu dua bulan. “Ini menjadi polemik di daerah. Untuk itu seluruh aspirasi yang diberikan dari para Pejabat Daerah dan Asosiasi Pelayanan Kesehatan akan kami sampaikan  ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan saat rapat kerja,” tegasnya.

Sebelumnya,  Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan, mewakili Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengatakan, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini semakin membebani anggaran pemerintah daerah. Karena akan mengurangi porsi anggaran lain dan secara tidak langsung pembangunan dan pelayanan masyarakat di sektor lainnya akan terganggu. 

See also  Kolaborasi Penyediaan Pembiayaan Bank OCBC NISP & AwanTunai untuk Dorong Bisnis UMKM #BergerakMaju di Tengah Pandemi

“Terhadap permasalahan ini, APKESI memberikan saran kepada Komisi IX DPR RI  agar dilakukan pengkajian dan peninjauan kembali terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS ini. Perlu dilakukan perbaikan sistem manajemen BPJS Kesehatan dan peningkatan layanan terutama pelayanan kesehatan yang ada di kelas bawah, sehingga tidak terjadi lagi diskriminasi dalam pelayanan kesehatan,” ujar Hendra. []

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian
Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom
Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan
Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Friday, 21 August 2026 - 10:32 WIB

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Thursday, 20 August 2026 - 10:57 WIB

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

Wednesday, 19 August 2026 - 22:01 WIB

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Berita Terbaru