Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK

Thursday, 28 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com — Pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno bakal dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Jadwal tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses eksekusi aset negara yang telah berkekuatan hukum.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan keputusan itu menjadi tahapan akhir dari rangkaian proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Pengadilan memberikan tenggat waktu hampir satu bulan agar pengosongan dapat dilakukan secara sukarela sebelum eksekusi dijalankan.

“Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujar Kharis dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Ia menegaskan, langkah eksekusi dilakukan untuk mengembalikan pengelolaan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berharap proses pengosongan dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun aktivitas masyarakat di kawasan Senayan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan kawasan Blok 15 GBK nantinya akan kembali dikelola negara secara profesional dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Menurut Rakhmadi, pengelolaan kawasan tersebut akan diarahkan untuk mendukung pengembangan area GBK sebagai ruang publik modern, kawasan olahraga, hingga pusat kegiatan masyarakat yang lebih terbuka dan produktif.

“Kawasan ini nantinya akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan pengembangan kawasan GBK secara berkelanjutan,” katanya.

Kasus sengketa lahan eks Hotel Sultan sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menegaskan lahan di kawasan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Dengan adanya penetapan jadwal eksekusi dari PN Jakarta Pusat, pemerintah memastikan proses hukum telah memasuki tahap final. Selanjutnya, seluruh proses pengosongan akan dikawal sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

See also  Sejumlah Mata Uang Asing di Amankan KPK

Berita Terkait

214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi
DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 17:11 WIB

214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi

Friday, 28 August 2026 - 01:22 WIB

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Thursday, 27 August 2026 - 12:26 WIB

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Berita Terbaru

Berita Utama

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:37 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026, Dorong Literasi Keuangan Pelajar

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:33 WIB

Berita Utama

Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:19 WIB

Nasional

Menteri Dody Kejar 3 Sekolah Rakyat Kepri Rampung Juni 2027

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:08 WIB