Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK

Thursday, 28 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com — Pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno bakal dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Jadwal tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari proses eksekusi aset negara yang telah berkekuatan hukum.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan keputusan itu menjadi tahapan akhir dari rangkaian proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Pengadilan memberikan tenggat waktu hampir satu bulan agar pengosongan dapat dilakukan secara sukarela sebelum eksekusi dijalankan.

“Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” ujar Kharis dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Ia menegaskan, langkah eksekusi dilakukan untuk mengembalikan pengelolaan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berharap proses pengosongan dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun aktivitas masyarakat di kawasan Senayan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan kawasan Blok 15 GBK nantinya akan kembali dikelola negara secara profesional dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Menurut Rakhmadi, pengelolaan kawasan tersebut akan diarahkan untuk mendukung pengembangan area GBK sebagai ruang publik modern, kawasan olahraga, hingga pusat kegiatan masyarakat yang lebih terbuka dan produktif.

“Kawasan ini nantinya akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan pengembangan kawasan GBK secara berkelanjutan,” katanya.

Kasus sengketa lahan eks Hotel Sultan sendiri telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menegaskan lahan di kawasan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Dengan adanya penetapan jadwal eksekusi dari PN Jakarta Pusat, pemerintah memastikan proses hukum telah memasuki tahap final. Selanjutnya, seluruh proses pengosongan akan dikawal sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

See also  Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Daring

Berita Terkait

Mendes Yandri Sebut BPD jadi Kekuatan untuk Bangun Desa
Dorong Pengasuhan Berkualitas, Pemprov DKI-Kemendukbangga Gelar GAMAS
Kunjungi Pulau Banda, Menteri PU Rencana Bangun Ulang Bandara Bandaneira
Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, Pramono Siap Bahas
Penguatan Kelembagaan BSN Dukung Fungsi Standardisasi RPJMN 2025-2029 Prioritas 5
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan Agustus 2026
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kemendes Gandeng Kemenkes

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 17:25 WIB

Mendes Yandri Sebut BPD jadi Kekuatan untuk Bangun Desa

Monday, 13 July 2026 - 17:15 WIB

Dorong Pengasuhan Berkualitas, Pemprov DKI-Kemendukbangga Gelar GAMAS

Sunday, 12 July 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi Pulau Banda, Menteri PU Rencana Bangun Ulang Bandara Bandaneira

Friday, 10 July 2026 - 17:15 WIB

Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional

Wednesday, 8 July 2026 - 18:20 WIB

Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, Pramono Siap Bahas

Berita Terbaru