DAELPOS.com – Mantan ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah membenarkan jika Eks Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang pernah menerima uang yang berasal dari proyek pengadaan alkes. Penerimaan uang terjadi sekitar tahun 2011-2012.
Hal tersebut diungkapkan Neng Ulfah saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
“Waktu Alkes pernah. saya lupa kapan,” ujar Ulfah .
Meski begitu, Ia mengaku tak ingat besaran uang yang diambilnya dari Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah, staf pengusaha Dadang Prijatna. Yang jelas, kata Ulfah, penerimaan uang itu merupakan bagian jatah 4% dari proyek-proyek alkes.
“Oh enggak, itu diserahkan lagi ke pak Dadang. Seinget saya jatahnya 4 persen, itu disetorkan ke Pak Dadang (Eks Kadinkes Tangsel),” ucap dia.
Ulfah juga mengaku tak mengetahui asal muasal uang yang diterimanya itu. “Enggak tahu,” imbuh Ulfah.
Eks Kadinkes Tangsel Dadang yang duduk di persidangan sebagai saksi membenarkan jatah 4% dan pengambilan uang oleh anak buahnya itu. Menurut Dadang, uang Rp 400 juta diambil oleh Ulfah mantan panitia pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P TA 2012, Ilham Bisri. Dadang mengklaim uang kemudian digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
“Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp 400 juta, untuk THR itu,” kata Dadang