Demokrat: Kasus Jiwasraya Bukan Kriminal Biasa

Tuesday, 4 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

DAELPOS.com – Partai Demokrat lantang mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya. Bintang mercy memandang kasus Jiwasraya yang menurut BPK merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun bukanlah kasus kriminal biasa.

“Kasus Jiwasraya bukan kasus kriminal dan korupsi biasa, namun kami mencium nuansa politik di dalamnya,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman usai menyerahkan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dia mengatakan Fraksi Demokrat ingin menggali lebih dalam dana nasabah Jiwasraya digunakan untuk apa saja. Bukan sekedar mengembalikan dana nasabah. Pihaknya menduga ada proses kejahatan untuk melakukan pembajakan dalam kasus Jiwasraya untuk mendapatkan uang begitu banyak dengan modus canggih yang disebutnya kriminal yang terorganisir.

Benny menegaskan usulan Fraksi Demokrat membentuk Pansus Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan pemerintahan namun bertujuan baik yaitu menegakkan keadilan dan prinsip hukum yang adil.

“Bahwa nanti ada kaitannya dengan Istana atau tidak, nanti waktu penyelidikan kita akan gali itu lebih dalam,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menambahkan, tujuan fraksinya mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya agar ada keseriusan untuk membongkar berbagai aspek yang meruntuhkan kepercayaan publik.

Dia menekankan apabila tidak serius untuk menuntaskan kasus Jiwasraya, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan akan luntur dan potensi terjadinya krisis yang lebih besar harus dihentikan.

“Logika kami kalau sudah ada tiga Panja di tiga komisi, ayo digabungkan dalam Pansus agar bisa terkoordinasi komprehensif dan tuntas,” demikian kata Herman Khaeron.

Hari ini, selain Fraksi Demokrat, usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR disampaikan Fraksi PKS. Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.

See also  HPN 2024, Puan Ajak Insan Pers Kawal dan Jaga Proses Pemilu

Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.[]

Berita Terkait

Bangun Negeri dari Kawasan Transmigrasi, Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot Resmi Dibuka
Proyek EPC Talavera Tuntas, Indonesia Punya Dermaga Ekspor Semen Berkapasitas Besar
Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru
Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 20:39 WIB

Bangun Negeri dari Kawasan Transmigrasi, Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot Resmi Dibuka

Sunday, 3 May 2026 - 20:21 WIB

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru

Thursday, 30 April 2026 - 16:05 WIB

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 April 2026 - 14:14 WIB

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Thursday, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB