Dugaan Penipuan Rp500 M, Bareskrim Selidiki Mendag Agus Suparmanto

Friday, 7 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Kepolisian Indonesia memastikan tengah menyelidiki kasus penipuan yang diduga melibatkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Agus Suparman baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, oleh eks rekan bisnisnya, pengusaha bernama Yulius Isyudianto, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 500 miliar.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Saat ini penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan),” katanya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dilaporkan oleh Husdi Herman, kuasa hukum Yulius Isyudianto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Laporan yang dibuat Husdi teregister dalam nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020.

Kasus bermula dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto, dan beberapa rekanan lain terkait dengan proyek penambangan, pengangkutan, dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak.

Pengacara Husdi melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.

Uang Rp500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa rekanan lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.

Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014. Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja, sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius.

See also  Pejabat Kemensos Ungkap Alasan Perintahkan Hapus Dokumen Bansos Covid-19

Saat itu Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.

Namun, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah direalisasikan sehingga Yulius melalui kuasa hukumnya melapor ke Bareskrim. (Ijc)

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Antisipasi El Nino, DPRD Minta BUMD Pangan Jadi Penjaga Stabilitas Harga

Sunday, 19 Apr 2026 - 18:19 WIB

News

Prabowo Pastikan Distribusi Beras Tepat Sasaran

Sunday, 19 Apr 2026 - 13:53 WIB

Nasional

Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan

Saturday, 18 Apr 2026 - 19:55 WIB