PKS: Tiga Kesalahan Fatal Kepala BPIP Sebut Agama Musuh Utama Pancasila

Wednesday, 12 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Fraksi PKS MPR RI Almuzzammil Yusuf mengecam keras pernyataan Kepala BPIP yang mengatakan musuh terbesar Pancasila adalah agama. Menurut Muzzammil, pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-menginjak nilai Pancasila dan dapat memecah belah persatuan bangsa.

“Pernyataan Kepala BPIP yang mengatakan musuh Pancasila adalah agama sangat naif, profokatif, dan menyesatkan.” tegas Anggota Komisi l DPR RI ini di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini ada tiga aspek kesalahan fatal dari pernyataan Kepala BPIP.

“Pertama, secara filosofi kenegaraan, Pancasila itu sendiri mengandung sila pertama yang sangat menghormati eksistensi agama. Dikuatkan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 pasal yang mengatakan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” paparnya

Selain itu, kata Muzzammil, TAP MPR RI No.VI/ MPR /2001 tentang Etika Berbangsa, hasil reformasi masih berlaku, menegaskan arah kebijakan bangsa mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi keluarga masyarakat bangsa dan negara.

“Kedua, secara historis bangsa ini didirikan oleh perjuangan darah, nyawa dan airmata para ulama dan tokoh agama untuk memerdekakan dan menjaga kemerdekaan bangsa. Seperti peristiwa Hari Pahlawan dengan Takbir Bung Tomo yang bersejarah dalam menggerakkan arek-arek Suroboyo mengusir tentara penjajah Inggris dengan korban mati syahid lebih dari 20.000 orang,” jelasnya.

Ketiga, kata Muzzammil, secara yuridis, pernyataan Kepala BPIP ini memenuhi delik penodaan agama/ penistaan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP ini sesungguhnya bersumber dari Pasal 4 UU No. 1/PNPS/1965 berbunyi: ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

See also  Tinjau Vaksinasi, Jokowi: Semoga Pekerja Seni Bisa Terlindungi dari Covid-19

“Pernyataan Kepala BPIP ini tidak saja menghina satu agama, tapi ia telah menghina eksistensi semua agama yang sah di Indonesia,” tegasnya

Alumni Ilmu Politik ini menanyakan kepada Presiden Jokowi, apakah orang seperti ini patut dipercaya sebagai Kepala BPIP?

“Lebih mendasar lagi pertanyaan saya: apakah ucapan ini merupakan bagian tugas dari BPIP? Pernyataan Kepala BPIP ini justru menginjak-injak nilai Pancasila,” tegasnya

Menurut Muzzammil, jika yang bersangkutan, dianggap Presiden Jokowi telah menyalahi dan menodai tugas mulia BPIP maka segera berhentikan yang bersangkutan.

“Jika menurut Presiden Jokowi tidak bertentangan, maka Presiden Jokowi harus turut mempertanggungjawabkan pernyataan Kepala BPIP yang baru dilantik 5 Februari lalu,” terangnya.

Muzzammil menegaskan NKRI harga mati, Pancasila ideologi Negara kita, Pancasila memuliakan agama, dan seorang Pancasilais menjaga Persatuan Indonesia, bukan dengan malah mengeluarkan pernyataan yang memecah belah bangsa.

“Mari kita tegakkah hukum dengan adil karena Indoensia adalah negara hukum sesuai UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3,” tegasnya.[]

Berita Terkait

Wamen Todotua Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44
Menteri Dody Siapkan 5 Strategi Infrastruktur Tahun 2028, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa
Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan
Pelajari Pertanian Berbasis AI di Chongqing, Iftitah Dorong Investasi Tiongkok ke Papua dan Sulawesi
Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan
SPBU Bakal Hadir di Tidung, Karya, dan Kelapa
Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 08:54 WIB

Wamen Todotua Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44

Wednesday, 21 October 2026 - 00:03 WIB

Menteri Dody Siapkan 5 Strategi Infrastruktur Tahun 2028, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Wednesday, 21 October 2026 - 00:01 WIB

PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa

Tuesday, 20 October 2026 - 13:20 WIB

Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan

Sunday, 18 October 2026 - 17:29 WIB

Pelajari Pertanian Berbasis AI di Chongqing, Iftitah Dorong Investasi Tiongkok ke Papua dan Sulawesi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Wamen Todotua Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44

Friday, 23 Oct 2026 - 08:54 WIB