RUU Cipta Kerja Tidak Memberikan Kemudahaan Berusaha Dan Kepastian Hukum Pengusahaan PanasBumi

Friday, 21 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkenaan dengan Draft RUU Cipta Kerja yang berkenaan dengan Bidang Usaha Panasbumi, berikut pernyataan Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) (21/2/2020)

ADPPI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah berkenaan dengan Draft RUU Cipta Kerja yang juga memasukkan Sumber Daya Alam Terbarukan Panasbumi sebagai bagian dari bidang usaha yang menjadi fokus penyederhanaan dalam penyelenggaraan pengusahaannya, karena persoalan kemudahaan berusaha dan kepastian hukum telah menjadi bagian persoalan ketidakpastian pengusahaan panasbumi selama ini, baik pemanfaatan langsung, maupun tidak langsung.

Diantaranya, dalam pemanfaatan langsung hingga kini belum terbit peraturan pemerintah (PP) berkenaan dengan pemanfaatan langsung, dan dalam pemanfaatan tidak langsung persoalan kebijakan skema tariff penjualan energi listrik yang berubah-ubah, panjang dan berbelit-belit.

Didalam Draft RUU Cipta Kerja diharapkan persoalan tersebut dapat dipecahkan, namun pada kenyataannya justru tidak disederhanakan dan memberikan kepastian.

Bahkan, didalam pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini diambil alih oleh pemerintah pusat. Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional. Hal ini bertentangan dengan asas kemudahaan berusaha dari RUU Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, ADPPI meminta dalam Draft RUU Cipta Kerja di Bidang Panasbumi, pihak Pemerintah Pusat mempertegas pendelegasian pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung kepada pemerintah daerah, baik penyelenggaraan perijinan, maupun pembinaan dan pengawasan. Dan dalam hal Pemanfaatan tidak langsung, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, dan mempertegas kebijakan skema tariff serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC). []

See also  Jasa Marga Lakukan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Berita Terkait

Mentrans: Jika Kita Tidak Hadir, Orang Lain yang Akan Mengelola Kekayaan Indonesia
Prabowo: Biodiesel B50 Meluncur Juli 2026, RI Menuju Swasembada Energi
Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi
Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli
Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas
Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter
Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa
Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 16:32 WIB

Mentrans: Jika Kita Tidak Hadir, Orang Lain yang Akan Mengelola Kekayaan Indonesia

Thursday, 25 June 2026 - 13:28 WIB

Prabowo: Biodiesel B50 Meluncur Juli 2026, RI Menuju Swasembada Energi

Wednesday, 24 June 2026 - 23:03 WIB

Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

Wednesday, 24 June 2026 - 17:20 WIB

Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli

Wednesday, 24 June 2026 - 12:39 WIB

Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB