RUU Cipta Kerja Tidak Memberikan Kemudahaan Berusaha Dan Kepastian Hukum Pengusahaan PanasBumi

Friday, 21 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkenaan dengan Draft RUU Cipta Kerja yang berkenaan dengan Bidang Usaha Panasbumi, berikut pernyataan Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) (21/2/2020)

ADPPI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah berkenaan dengan Draft RUU Cipta Kerja yang juga memasukkan Sumber Daya Alam Terbarukan Panasbumi sebagai bagian dari bidang usaha yang menjadi fokus penyederhanaan dalam penyelenggaraan pengusahaannya, karena persoalan kemudahaan berusaha dan kepastian hukum telah menjadi bagian persoalan ketidakpastian pengusahaan panasbumi selama ini, baik pemanfaatan langsung, maupun tidak langsung.

Diantaranya, dalam pemanfaatan langsung hingga kini belum terbit peraturan pemerintah (PP) berkenaan dengan pemanfaatan langsung, dan dalam pemanfaatan tidak langsung persoalan kebijakan skema tariff penjualan energi listrik yang berubah-ubah, panjang dan berbelit-belit.

Didalam Draft RUU Cipta Kerja diharapkan persoalan tersebut dapat dipecahkan, namun pada kenyataannya justru tidak disederhanakan dan memberikan kepastian.

Bahkan, didalam pengusahaan pemanfataan langsung (Wisata, dlsb) kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung, yang semula (berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi) dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), kini diambil alih oleh pemerintah pusat. Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional. Hal ini bertentangan dengan asas kemudahaan berusaha dari RUU Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, ADPPI meminta dalam Draft RUU Cipta Kerja di Bidang Panasbumi, pihak Pemerintah Pusat mempertegas pendelegasian pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung kepada pemerintah daerah, baik penyelenggaraan perijinan, maupun pembinaan dan pengawasan. Dan dalam hal Pemanfaatan tidak langsung, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, dan mempertegas kebijakan skema tariff serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC). []

See also  Medan-Banda Aceh Terhubung! Dua Jembatan Bailey Bireuen Siap Pulihkan Akses

Berita Terkait

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak
Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam
Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta
Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut
Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa
Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya
Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan
Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 11:07 WIB

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak

Friday, 9 October 2026 - 20:56 WIB

Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam

Friday, 9 October 2026 - 08:05 WIB

Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta

Thursday, 8 October 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut

Thursday, 8 October 2026 - 12:48 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa

Berita Terbaru

Daerah

Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD Sulut

Sunday, 11 Oct 2026 - 10:24 WIB