daelpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan belum mengambil keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di pasar mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan, pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha. Karena itu, belum ada angka produksi yang ditetapkan.
“Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (25/6).
Tri menegaskan, proses yang tengah berjalan merupakan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan industri dan kondisi pasar, bukan relaksasi kuota produksi.
“Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan tingkat produksi nikel tetap sejalan dengan kebutuhan industri hilir dan kondisi pasar. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan bahan baku bagi smelter, sekaligus mempertahankan keseimbangan pasar, stabilitas harga komoditas, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Pemerintah menegaskan seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan dan evaluasi sebelum diputuskan.
Sesuai ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan II atau paling lambat 31 Juli tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak otomatis mendapatkan persetujuan.
“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” ujar Tri.
Ia menambahkan, revisi RKAB bukan semata-mata ditujukan untuk menambah atau mengurangi kuota produksi. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan angka produksi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Dalam proses tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, perusahaan tambang membutuhkan kepastian usaha agar investasi dan operasional tetap berjalan. Di sisi lain, industri pengolahan dan pemurnian memerlukan pasokan bahan baku yang memadai untuk mendukung program hilirisasi nasional.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada aspek keberlanjutan sumber daya mineral. Produksi yang terlalu tinggi dinilai berpotensi menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, serta mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.
Karena itu, setiap keputusan terkait perubahan RKAB nikel akan diambil secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan industri, kondisi pasar, hingga kepentingan jangka panjang pengelolaan sumber daya mineral Indonesia. _*_**








