Peningkatan PAD untuk Sukseskan Program Prioritas Nasional

Thursday, 5 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu langkah untuk mensukseskan Program Prioritas Nasional. Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (05/3/2020).

“Bahwa memasuki tahun 2020 seiring dengan masa jabatan Bapak Jokowi bersama K.H. Ma’ruf Amin, ini memang di dalam pelaksanaan khususnya RPJMN yang telah ditetapkan berdasarkan atas Perpres Nomor 18 Tahun 2020. Yang pertama tentunya kita upayakan peningkatan kualitas SDM, kualitas SDM dalam ketentuan pembahasan rapat ini tentunya adalah upaya bagaimana kita menyikapi permasalahan kedepan yang semakin kompleks terutama kaitannya untuk peningkatan pendaptan asli daerah,” kata Hadi.

PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD, mengindikasikan bahwa sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang. Namun, Hadi menilai penerimaan PAD di beberapa daerah belum optimal karena beberapa faktor.

“Karena PAD ini menurut evaluasi dari Ditjen Keuda memang belum optimal, artinya belum maksimal terhadap potensi yang dimiliki. Karena apa? Baik itu kaitannya pajak dan retribusi daerah ini masih ditemui adanya beberapa kendala. Yang pertama tentunya kaitannya sarana prasarana yang belum lengkap, antara lain di dalam peningkatan inovasi-inovasi yang harusnya kita masuk, dilakukan didasarkan atas teknologi informasi. Yang kedua memang pendataan survei dan pengawasan terhadap pemungutan daerah ini juga belum optimal. Yang ketiga bahwa realisasi pendapatan daerah baik itu perencanaan maupun di dalam capaiannya belum didasarkan atas potensi yang konkret dan real. Kemudian juga upaya intensifikasi belum maksimal, belum tegasnya beberapa daerah dalam penerapan sanksi terhadap keterlambatan baik pembayaran maupun pelaporan, dan yang lebih khusus konsolidasi yang sangat intens antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi dan tentunya Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Keuda Kemendagri,” paparnya.

See also  Atasi Migrasi, Rp41 Triliun Dana Desa Digunakan untuk Padat Karya Tunai

Oleh karena itu, dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Regional I di Semarang, tersebut diharapkan menjadi forum untuk dapat mengkomunikasikan berbagai hambatan dan solusi untuk meningkatkan setiap PAD di daerah masing-masing.

“Tentunya dalam forum ini diupayakan adanya baik terkait dengan kelemahan dan hambatan yang dilakukan oleh daerah dan tentunya pusat bisa memberikan solusi-solusi penyelesaiannya,terutama yang lebih khusus adalah inovasi suatu sistem di dalam upaya kita mendaptkan data yang lebih akurat,” ujarnya.

PAD yang terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMD dan lain-lain, tersebut bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Oleh karena itu, daerah diharapkan mampu berinovasi untuk dapat meningkatkan PAD nya.

“Kalau kaitannya dengan pendapatan daerah ini penting sekali Bapak/Ibu selaku pemegang amanah tugas pokok dan fungsi di dalam perencanaan juga penganggaran. Kaitannya pendapatan daerah ini hendaknya betul-betul bisa melihat terkait dengan potensi-potensi yang dimiliki oleh daerah. Kalau potensinya bisa memberikan hasil tentunya tinggal kita anggarkan dari sisi pembelanjaannya ataukah dari infrastrukturnya,” jelasnya.

Meski demikian, Hadi menekankan hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMD dan lain-lain tersebut, ditujukan bukan untuk memberatkan masyarakat namun justru untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kalau manfaat pajak dan retribusi tujuannya bukan memberatkan masyarakat namun di dalam kapasitas peningkatan pelayanan kepada masyarakat sehingga kontra prestasi ini juga betul-betul dilakukan, dibuktikan agar masyarakat baik itu wajib pajak atau wajib retribusi juga menerima timbal baliknya, sehingga pemerintah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Sunday, 24 November 2024 - 11:13 WIB

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 November 2024 - 14:11 WIB

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 Nov 2024 - 11:00 WIB