Polri Menang Dalam Sidang Sengketa Informasi di KIP

Thursday, 12 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri memenangkan sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) atas gugatan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Adapun dalam hal ini, Polri sebagai pihak termohon dan LBH pemohon. Adapun informasi yang digugat oleh LBH antara lain, jumlah dan alasan penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian dengan menggunakan senjata yang dilakukan oleh anggota Polri baik sebagai individu ataupun individu dalam ikatan kelompok sepanjang tahun 2010-2018.

Lalu, jumlah perintah dan alasan pimpinan anggota Polri yang memerintahkan penggunaan kekuatan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

Dan jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian sepanjang tahun 2010-2018.

“Isi putusan adalah menolak permohonan pemohon (LBH) untuk seluruhnya,” kata Kabag Anev Biro PID Kombes Sugeng Hadi Sutrisno, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Syahyan, dan anggotamya Gede Narayana dan Arif Adi Kuswardono.

Dengan adanya putusan tersebut, Polri dan Densus 88 tidak harus memberikan informasi yang diminta oleh LBH Jakarta. “Yang sebelumnya menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dalam memperoleh informasi harus berpedoman pada undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Informasi yang akan diminta juga harus sesuai peruntukannya, apabila mengakses informasi yang secara illegal dapat dipidana sesuai yang diatur dalam Pasal 52 undang-undang Nomor 14 tahub 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pudana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). []

See also  KPK Ingatkan Pemerintah Pastikan Data Penerima Bantuan Sosial

Berita Terkait

Rp11,42 T Diamankan, BKPM Gaspol Produktifkan Aset
Pelabuhan Tanjung Carat Kunci Lompatan Ekonomi
Bertemu Ketua BAZNAS, Mendes Yandri Ajak Kolaborasi Wujudkan Desa Zakat
Lebaran Betawi 2026 Digelar 10-12 April di Lapangan Banteng
Integrasikan Ruas Tol Sumsel, Hutama Karya Operasikan Junction Palembang Mulai 3 April 2026
Kementerian PU Bangun Stadion Sudiang di Makassar, Perkuat Pembinaan Atlet dan Prestasi Olahraga Nasional
Epson Buka Solution Center di Surabaya, Perluas Akses Teknologi di Jawa Timur
Mendes Yandri Ajak Keluarga Besar Kemendes PDT Sukseskan Program Prioritas Nasional

Berita Terkait

Saturday, 11 April 2026 - 13:40 WIB

Rp11,42 T Diamankan, BKPM Gaspol Produktifkan Aset

Friday, 10 April 2026 - 09:27 WIB

Pelabuhan Tanjung Carat Kunci Lompatan Ekonomi

Monday, 6 April 2026 - 17:17 WIB

Bertemu Ketua BAZNAS, Mendes Yandri Ajak Kolaborasi Wujudkan Desa Zakat

Sunday, 5 April 2026 - 00:55 WIB

Lebaran Betawi 2026 Digelar 10-12 April di Lapangan Banteng

Friday, 3 April 2026 - 02:10 WIB

Integrasikan Ruas Tol Sumsel, Hutama Karya Operasikan Junction Palembang Mulai 3 April 2026

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Rp11,42 T Diamankan, BKPM Gaspol Produktifkan Aset

Saturday, 11 Apr 2026 - 13:40 WIB

News

BGN Terapkan WFH Terbatas, Layanan Publik Tetap Jalan

Saturday, 11 Apr 2026 - 10:28 WIB