DPR RI Minta Pemerintah Ikuti Putusan MA Soal Iuran BPJS

0
2

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan Pemerintah agar segera menyesuaikan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan putusan final dan mengikat.

“Dengan adanya putusan MA ini sebetulnya wibawa Perpres itu dipertanyakan. Karena dalam konteks itu, saya mengatakan pemerintah mestinya jangan mencari lagi alternatif untuk menaikkan (iuran BPJS) itu,” kata Saleh dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Progres BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Menurut Saleh, putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku secara otomatis setelah 90 hari sejak putusan ditetapkan. “Pasal 8 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, disebutkan bahwa jika putusan sudah dikirimkan ke MA kepada pihak terkait Presiden serta jajarannya, maka itu tidak dilaksanakan, maka 90 hari peraturan itu otomatis berlaku, bagaimana respon BPJS, Kemenkes, Kemenkeu, belum terima putusan,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kendati demikian, ia berharap aturan tersebut dapat berlaku secepatnya, sehingga ia mendorong MA untuk segera memproses dan menyerahkan salinan putusan itu kepada Pemerintah. Hal ini untuk mencegah perbedaan penafsiran antara nasabah dengan BPJS. “Supaya lebih cepat prosesnya, kita mendorong MA proaktif mengirimkan putusannya, sehingga tidak menimbulkan dispute antara nasabah dengan BPJS,” jelas Saleh.

Sembari Pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran BPJS pasca putusan MA, Saleh meminta agar BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan tanpa mengurangi manfaat kepada masyarakat. “Menurut saya, mestinya program ini andalan Pemerintah, karena menyentuh semua lapisan masyarakat. Tidak penting kaya, miskin, di kota, di desa, ini dibutuhkan semua kalangan masyarakat, karena itu mesti dijaga,” terangnya.

Terakhir, ia berharap, Pemerintah tidak kembali membuat Perpres terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi permasalahan defisit. Menurut Saleh, pemerintah dapat mencari alternatif lain dengan mensubsidi sektor lain ke bidang kesehatan. Jika perlu, lanjutnya, dilakukan perubahan UU Sistem Jaminan Sosial dan BPJS. “Kami melihat, ada yang memang tidak pas di sana, karena berapa pun uang yang digelontorkan Pemerintah itu tetap kurang,” tandasnya. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here