Ini Dia, Pemprov DKI Akan Tutup Tempat Hiburan

Saturday, 21 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Demi keselamatan warga Ibu Kota. Segala cara akan ditempuh Pemprov DKI Jakarta untuk menangkal penyebaran virus corona.

Mulai dari penundaan Pilwagub, work from home hingga menutup tempat hiburan. Penutupan tempat hiburan ini ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui siaran perss Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI.

“Saya imbau kepada pengusaha tempat hiburan di Jakarta agar sementara waktu tidak menjalankan usahanya, terhitung mulai 23 Maret sampai 1 April.

Dan Imbauan ini sifatnya wajib,”tegas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

Cucu pun mengimbau untuk dilakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha menggunakan pembasmi kuman/ spray fast acting alcoholic spray disinfectant.

Lebih lanjut, Cucu juga mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha masing-masing terkait antisipasi penyebaran COVID-19. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

Klab Malam;

Diskotek;

Pub/Musik Hidup;

Karaoke Keluarga;

Karaoke Executive;

Bar/Rumah Minum;

Griya Pijat;

Spa (Sante Par Aqua);

Bioskop;

Bola Gelinding;

Bola Sodok;

Mandi Uap;

Seluncur;

Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

See also  Kejuaraan Burung Berkicau Piala Kapolres II Jaksel Gelar 60 Jenis Lomba

Berita Terkait

JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global
Meskipun CFD Ditiadakan, Warga Tetap Padati Bundaran HI untuk Berolahraga
DKI Jakarta Pecahkan Rekor MURI: Wisudawan Sekolah Lansia Terbanyak
Pemprov DKI Gelar Gelora Ibu Bisa Temu Kader PKK 2025, Kuatkan Peran Ibu untuk Jakarta Sehat
Tarif Foto Komersil RTH Pemprov DKI
Pembongkaran Tiang Monorel Tuntas 2026
Pemprov DKI Tindak Tegas Pungli di Tebet Eco Park
Ketua DPRD Jamin APBD 2026 Pro-Publik

Berita Terkait

Sunday, 26 October 2025 - 18:51 WIB

JRF 2025: Pramono Berlari, Tegaskan Jakarta Siap Jadi ‘Major Marathon’ Global

Sunday, 26 October 2025 - 18:33 WIB

Meskipun CFD Ditiadakan, Warga Tetap Padati Bundaran HI untuk Berolahraga

Friday, 24 October 2025 - 05:16 WIB

DKI Jakarta Pecahkan Rekor MURI: Wisudawan Sekolah Lansia Terbanyak

Thursday, 23 October 2025 - 18:21 WIB

Pemprov DKI Gelar Gelora Ibu Bisa Temu Kader PKK 2025, Kuatkan Peran Ibu untuk Jakarta Sehat

Wednesday, 22 October 2025 - 09:13 WIB

Tarif Foto Komersil RTH Pemprov DKI

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

KDM Buka Liga 4 Jabar, Targetkan Regenerasi Pemain Daerah

Sunday, 26 Oct 2025 - 22:51 WIB