Gakkum KLHK Menyita 263 Batang Kayu Olahan Ilegal di Sorong

Thursday, 26 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen (24/3). Kayu ilegal yang diangkut 3 truk itu, dicurigai akan dikirim ke pemiliknya, CV. ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonarno Gultom menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 truk dan 263 batang kayu olahan, untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

“Penyidik kami juga masih meminta keterangan dari para supir truk, untuk mendalami keterlibatan, dan peran pelaku lainnya, dalam kegiatan illegal logging di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat,” kata Leo.

Pemilik kayu dan CV. ARP diduga telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Menurut penjelasan Leo, informasi mengenai kegiatan illegal logging tersebut, didapatkan dari laporan Patroli Pengamanan Pendataan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHP) di wilayah KPHP Unit II Sorong.

“Kemudian, Tim intelijen Gakkum KLHK mengumpulkan data dan informasi di Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, dan membuntuti 3 truk bermuatan kayu yang kemudian ditahan melalui Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan 24 Maret 2020,” terangnya.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan sesuai arahan Menteri LHK bahwa meski suasana prihatin, pengawasan tetap dilaksanakan dan tidak boleh lengah. “Keselamatan semua harus dijaga termasuk keselamatan sumberdaya alam,” pungkasnya. (*)

See also  Menteri LHK Minta Kasus OTT ASN DLHK Riau Diusut Tuntas

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru