PSBB Jakarta, Anies Baswedan: Kendaraan Pribadi Tidak Dilarang, Namun Penumpang Dibatasi

Wednesday, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat (10/4), tidak ada pembatasan untuk kendaraan pribadi. Pembatasan hanya untuk transportasi umum.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pembatasan penumpang harus dilakukan untuk mendukung kebijakan physical distancing (jaga jarak).

“Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).BACA JUGA

“Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi,” sambungnya.

Sebelumnya, DKI Jakarta sudah resmi akan diterapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) setelah diizinkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Dengan penetapan ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya bersama TNI dan Polri akan menindak tegas kepada orang yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait penanggulangan virus corona (Covid-19).

Setelah Jakarta berstatus PSBB, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi enam hal, yakni kegiatan sekolah dan tempat kerja; kegiatan keagamaan; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; moda transportasi; dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

See also  Anies Baswedan Pamerkan Capaian Pembangunan Jakarta ke Sekjen PBB

Berita Terkait

Pramono Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Investasi Tak Berbelit
Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan
Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat
LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji, Cuma 28 Menit!
DPRD DKI Ingatkan Jangan Timbun Masker di Tengah Dampak Abu Vulkanik
Sudin PPAPP Kepulauan Seribu Perkuat Kapasitas Kader BKB untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini

Berita Terkait

Friday, 2 October 2026 - 12:52 WIB

Pramono Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Investasi Tak Berbelit

Tuesday, 29 September 2026 - 15:13 WIB

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan

Monday, 28 September 2026 - 16:10 WIB

Soal Desil KJP-KJMU, Pramono: Itu Kewenangan Pusat

Sunday, 27 September 2026 - 23:28 WIB

LRT Jakarta Layani Lebih dari 100 Ribu Penumpang

Thursday, 17 September 2026 - 14:39 WIB

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB