PSBB Jakarta, Anies Baswedan: Kendaraan Pribadi Tidak Dilarang, Namun Penumpang Dibatasi

Wednesday, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat (10/4), tidak ada pembatasan untuk kendaraan pribadi. Pembatasan hanya untuk transportasi umum.

Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pembatasan penumpang harus dilakukan untuk mendukung kebijakan physical distancing (jaga jarak).

“Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).BACA JUGA

“Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi,” sambungnya.

Sebelumnya, DKI Jakarta sudah resmi akan diterapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) setelah diizinkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Dengan penetapan ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya bersama TNI dan Polri akan menindak tegas kepada orang yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait penanggulangan virus corona (Covid-19).

Setelah Jakarta berstatus PSBB, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi enam hal, yakni kegiatan sekolah dan tempat kerja; kegiatan keagamaan; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; moda transportasi; dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

See also  Matangkan Program '24 Jam Layani Rakyat', Teh Aanya Kunjungi Polda dan Pangdam III Siliwangi

Berita Terkait

Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman
HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata
Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027
Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 10:30 WIB

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Sunday, 7 June 2026 - 18:27 WIB

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Friday, 5 June 2026 - 18:38 WIB

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said

Thursday, 4 June 2026 - 16:17 WIB

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Terbaru

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Friday, 19 Jun 2026 - 18:46 WIB