Gubernur DKI Anies Baswedan

Saturday, 11 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – saya sampaikan pesan kepada warga Jakarta terkait PSBB yang akan kita mulai pukul 00.00. Pergub No. 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua kegiatan.

Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah dan kurangi kegiatan-kegiatan di luar. Ini bertujuan untuk memotong mata rantai penularan COVID-19.

Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja, diatur di pasal 9. Selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian semetara aktivitas kantor. Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah.

Dalam sektor bahan makanan. Warung, restoran, tempat makan bisa tetap buka. Namun, tidak diperkenankan untuk makan di tempat, melainkan dibawa untuk disantap di rumah.

“Terkait dengan organisasi sosial, yang dikecualikan adalah yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan dan COVID-19.

Terkait dengan kegiatan sosial budaya, yang memiliki unsur olahraga, kebudayaan yang sifatnya mengumpulkan orang, maka dilarang untuk dilakukan.

Semua fasilitas umum akan ditutup. Dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang. Mobilitas dan moda transportasi pada prinsipnya selama PSBB, dilakukan pembatasan penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang & barang.

Ini artinya, kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50% dan operasional jam 06.00 – 18.00 WIB. Kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok.

Roda dua sebagai jasa pengantaran, kita akan fasilitasi ojek online untuk mengantar orang dan barang. Kita mengatur ojek online sesuai dengan Permenkes, yaitu dengan batasan hanya untuk mengangkut barang.

Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU termasuk dengan pidana. Kita akan bekerja dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan.

See also  Anies Salurkan Pangan Murah untuk Kelangsungan Penghidupan Warga Jakarta Lebih Baik

Jakarta bukan kota pertama yang hadapi ini semua. Berbagai kota di dunia menghadapi hal yang sama. Keputusan malam ini diumumkan, adalah keputusan yang besar. Tetapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat.

Kita memiliki kesempatan. Lihat ini sebagai kesempatan bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk eratkan (ikatan) di antara kita.

Kalau kita sanggup melewati ini dengan baik, mudah-mudahan Jakarta yang kita banggakan ini akan menjadi kota yang lebih hebat lagi.

Berita Terkait

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten
PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 13:29 WIB

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Saturday, 13 June 2026 - 12:14 WIB

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:29 WIB

News

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:12 WIB

News

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:09 WIB