Mardani: RUU Omnibus Law Berbahaya!

Friday, 22 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Inisiator gerakan Kami Oposisi mengingatkan bahayanya Draft Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan Cipta (Lapangan Kerja) sangat berbahaya. Untuk itu, Ia minta tidak di lanjutkan pembahasannya sekarang.

“RUU Omnibus Law berbahaya jika dipaksakan Berbahaya. Saya minta Pemerintah dan teman-teman di DPR menunda pembahasannya dulu dalam kondisi seperti saat ini,” kata Mardani, Kamis (21/05).

Anggota Komisi II DPR itu minta sebaiknya fokus dan konsentrasi Pemerintah dan legislatif untuk fokus menangani Pandemik Covid-19 yang kondisinya masih belum jelas kondisinya, “Kita dalam kondisi perang dengan musuh yang berukuran mikro yang hingga saat ini masih terus trend nya naik. Lebih baik fokus dulu kesana dan mengurus dampak krisis multidimesinya,” ujar Mardani.

Mardani juga menganggap saat ini konten dari RUU Omnibus Law masih perlu dimatangkan lagi agar menghasilkan kebijakan yang lebih ramah investasi tapi tetap eco-friendly tanpa merugikan buruh di Indonesia, “Belum siap, harus dikaji panjang dulu,” kata Mardani.

Oleh karena itu, menurutnya Fraksi PKS akan jadi oposisi kritis konstruktif dalam membahas draft RUU Omnibus Law ini, “Saya tegaskan, PKS akan kritis dan menolak aturan yang akan menyengsarakan rakyat dan lebih pro ke oligarki dan pemilik modal serta tidak eco-friendly,” pungkasnya.

Beberapa Omnibuslaw yang akan diusulkan Pemerintah ke DPR, diantaranya: Omnibuslaw Perpajakan, yang akan menyelaraskan Tujuh Undang-undang dan 28 Pasal; Omnibus Law Ibu Kota Negara, akan menyelaraskan 43 regulasi, terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen; sedangkan Omnibus Law Cipta (Lapangan) Kerja, akan meyelaraskan Tujuh Puluh Sembilan Undang-undang dan 1.244 pasal.{}

See also  Bamsoet Ajak Mahasiswa Kosgoro Terapkan Semangat Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas

Berita Terkait

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten
PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan
Jalan Lenteng Agung Raya Kembali Dibuka, Kendaraan Sudah Bisa Melintas

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Saturday, 13 June 2026 - 12:14 WIB

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Thursday, 11 June 2026 - 08:08 WIB

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Berita Terbaru

Nasional

Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa

Tuesday, 23 Jun 2026 - 13:18 WIB

Olahraga

AVC Cup 2026: Indonesia Taklukkan Qatar 3-2

Tuesday, 23 Jun 2026 - 00:00 WIB