PN Jambi Kabulkan Gugatan KLHK atas Karhutla PT ATGA Rp 590,5 Miliar

Thursday, 16 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengadilan Negeri (PN)Jambi kabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) dengan putusan menghukum PT ATGA membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590.543.023.000. Majelis Hakim PN Jambi – yang diketuai Viktor Togi Rumahorbo, S.H., M.H dan hakim anggota Partono, S.H., M.H, Srituti Wulandari, S.H., M.H – membacakan amar putusan dalam sidang tanggal 13 April 2020.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jambi. Majelis Hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura, dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa,” kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat mengomentari putusan PN Jambi (15/4).

Dalam amar putusan, PT ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Sejalan dengan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan bahwa Gugatan KLHK terhadap PT ATGA adalah tindak lanjut dari Putusan Sela PN Jakarta Utara, tanggal 2 Agustus 2017, dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 9 Januari 2019, yang menyatakan gugatan KLHK dinyatakan NO (Niet Ontsverkelijk verklaark) terkait kompetensi relatif, bahwa kedudukan hukum PT ATGA bukan di Jakarta Utara, namun di Jambi.

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, KLHK, melalui kuasa hukumnya, 7 Agustus 2019, mengajukan gugatan kembali terhadap PT ATGA di PN Jambi.

See also  Catut Nama Baim Wong dan Paula, Polisi Ringkus 10 Penipu SMS Blast

Saat ini sudah ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,15 triliun. “Jumlah perkara serupa yang akan kami gugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi, dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” lanjut Jasmin Ragil Utomo.

“KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Gugatan ini bukti bahwa kami tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Meskipun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama dan pelaku mencoba menggunakan berbagai cara. Kami akan tetap melacak dan menindaknya. Kami dapat melacak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan.

Walaupun ditengah situasi pandemi Covid19, kami terus melakukan pengawasan dan penindakan. Kami sangat serius menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena kejahatan luar biasa, termasuk Karhutla. Kejahatan seperti Karhutla ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang mencakup wilayah yang luas, lintas wilayah, dan bahkan lintas batas negara untuk waktu yang lama.

“Bagi kami saat ini tidak ada pilihan lain, selain menindak pelaku karhutla dengan menghukum seberat-beratnya. KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, apakah sanksi administrasi, hukum pidana dan perdata, termasuk mencabut izin, penjara, dan denda bila perlu pembubaran perusahaan, agar pelaku jera,” tegas Rasio. Sekali lagi putusan PN Jambi ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar, pungkas Rasio Sani.(*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

foto ist

News

Tangis Anak Iringi Pemakaman Sang Ayah

Sunday, 26 Jul 2026 - 18:39 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB