Pelaku Illegal logging di Suaka Margasatwa Manembo-Nembo Siap Disidangkan

Sunday, 19 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi Seksi III Manado, telah menyelesaikan berkas perkara kasus penebangan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Manembo-nembo, Kabupaten Minahasa Selatan dengan tersangka ET (34) dan FT (39).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan telah menyerahkan tahap kedua secara resmi melalui telekonferensi 14 April 2020. ET dan FT pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap disidangkan.

“Proses tahap kedua telah dilaksanakan secara resmi melalui telekonferensi dari Rutan Kelas III Amurang -lokasi PPNS KLHK dan dua orang tersangka- yang terhubung online dengan -lokasi Jaksa- Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado. Selanjutnya PPNS KLHK menyelesaikan dokumen administrasi dari rumah untuk kemudian dibubuhkan tanda tangan pihak jaksa dan PPNS KHLK,” kata Kepala Balai Gakkum KHLK Sulawesi, Dodi Kurniawan,(16/4/2020).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Patroli Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara yang kemudian ditindaklanjuti oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1, Pasal 87 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Di tengah pandemi Covid-19, SPORC dan PPNS Balai Gakkum Sulawesi tetap mengedepankan ketentuan Kementerian Kesehatan saat bekerja di rumah maupun saat di lapangan. Mereka wajib mengenakan masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan dan wajib membawa hand sanitizer botol kemasan 30 ml untuk mengantisipasi saat tidak tersedia air mengalir dan sabun,” ungkap Dodi Kurniawan. (*)

See also  KLHK Turunkan Manggala Agni Bantu Tangani Pemadaman TPA Rawa Kucing

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

foto ist

News

Tangis Anak Iringi Pemakaman Sang Ayah

Sunday, 26 Jul 2026 - 18:39 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB