Kemenhub Siapkan Aturan Longgarkan Pebisnis Bepergian

Tuesday, 5 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPPOS.com – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang merampungkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 yang memuat mekanisme larangan mudik. Aturan tersebut nantinya akan melonggarkan penumpang dengan kepentingan bisnis atau penumpang dengan tujuan non-mudik untuk melakukan perjalanan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah.

“Aturannya masih dalam pembahasan,” ujar Adita secara singkat dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 5 Mei 2020.

Adita hanya menjelaskan bahwa regulasi tersebut tengah dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ia tak menjabarkan kapan tenggat aturan tersebut bakal dikelarkan.

Sedianya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan mekanisme yang diatur dalam beleid turunan itu hari ini dalam konferensi pers. Namun Kementerian membatalkannya.

Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengecualikan penumpang dengan keperluan bisnis untuk untuk diangkut oleh pesawat komersial saat pandemi virus corona di zona PSBB dan zona merah melalui penerbangan exemption atau pengecualian. Asalkan, kepentingannya bukan untuk mudik.

Padahal Kementerian Perhubungan telah menyetop angkutan penerbangan penumpang secara keseluruhan di zona rawan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona.  “Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik,” kata Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual.

Namun, Budi meminta protokol kesehatan harus diawasi ketat seandainya penerbangan non-mudik dijalankan. Ia meminta mekanisme penerbangan non-mudik itu turut diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Di samping angkutan udara, Budi Karya mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut. Sebab, menurut dia, akan ada permintaan asas penyeragaman untuk moda transportasi lain.

“Kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi harus hati-hati. Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja,” ujar Budi Karya. []

See also  MenkopUKM Dorong Instansi Pemerintah Belanja Produk UMKM

Berita Terkait

Evaluasi Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Catat Peningkatan Layanan dan Keselamatan
Mendes Yandri Dorong Produk Petani Padang Pariaman Tembus Pasar Global
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Siapkan Hunian Layak di Senen
Ketua DPD RI Sultan Raih Gelar Doktor HC dari Kampus Maritim Korea
Mobilitas Tinggi! 707 Ribu Kendaraan Padati Arus Balik di GT Cikampek Utama
Manfaatkan Digitalisasi, Mendes Dorong Bupati Tanggamus Promosikan Produk Lokal ke Pasar Internasional
Menteri Dody Instruksikan Pembangunan Saluran Tersier untuk Efisiensi Air dan Perkuat Distribusi Air untuk Petani
Menteri PU Pastikan Kondisi Jalan Tol Terjaga Selama Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Friday, 3 April 2026 - 22:09 WIB

Evaluasi Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Catat Peningkatan Layanan dan Keselamatan

Friday, 3 April 2026 - 21:57 WIB

Mendes Yandri Dorong Produk Petani Padang Pariaman Tembus Pasar Global

Friday, 3 April 2026 - 21:53 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Siapkan Hunian Layak di Senen

Thursday, 2 April 2026 - 01:05 WIB

Ketua DPD RI Sultan Raih Gelar Doktor HC dari Kampus Maritim Korea

Thursday, 2 April 2026 - 00:59 WIB

Mobilitas Tinggi! 707 Ribu Kendaraan Padati Arus Balik di GT Cikampek Utama

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Proliga 2026: LavAni Sapu Bersih Garuda Jaya 3-0

Friday, 3 Apr 2026 - 22:01 WIB