DPR: Kemenkop UKM Didesak Perkuat Aturan Pengawasan KSP

Saturday, 9 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. / Foto Ist

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. / Foto Ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendesak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk segera membuat dasar hukum yang lebih kuat tentang pengawasan eksternal koperasi simpan pinjam. Sehingga, sambung Herman, kasus gagal bayar seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) tidak lagi terulang di masa mendatang.

Herman menegaskan, Kemenkop UKM seharusnya memiliki sistem data seperti halnya PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Pemaparan itu disampaikan Herman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan nasabah dan karyawan KSP Indosurya terkait permohonan RDPU nasabah dan karyawan KSP Indosurya yang digelar secara virtual, Jumat (8/5/2020).

“Saya meminta, Kemenkop membuat dasar hukum yang lebih kuat mengenai pengawasan eksternal yang jauh ini belum terakomodir. Selain itu, ini juga harus ditelurusi berkaitan dengan pihak mana afiliasi usaha Indosurya harus didalami. Lalu, kita bisa undang afiliasinya tersebut. Tujuannya, yang penting kita bisa memfasilitasi agar para nasabah ini hak-haknya bisa kembali,” ujar Herman.

Lebih lanjut, Politisi F-Demokrat itu mendorong agar segera diadakannya rapat dengan pihak Kemenkop UKM serta jajaran pengurus KSP Indosurya atau Indosurya Simpan Pinjam. Salah satu tujuannya adalah untuk melihat kondisi keuangan terbaru koperasi ini. Sehingga, ungkap Herman, dengan demikian bisa diukur kemampuan KSP Indosurya/Indosurya Simpan Pinjam untuk mengembalikan dana nasabah.

“Jika tidak ditemukan aset likuid senilai dana nasabah, maka bisa ada opsi penyitaan aset-aset milik koperasi. Hasilnya, bisa digunakan untuk mengembalikan dana nasabah. Kami menegaskan, kasus gagal bayar ini tetap akan dikawal,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII tersebut. 

See also  Kasus COVID-19 Kembali Meningkat, Jokowi: Tetap Waspada

Berita Terkait

Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan
Pelajari Pertanian Berbasis AI di Chongqing, Iftitah Dorong Investasi Tiongkok ke Papua dan Sulawesi
Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan
SPBU Bakal Hadir di Tidung, Karya, dan Kelapa
Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data
Bertemu Mahasiswa Indonesia di Beijing, Iftitah: Ilmu Pengetahuan Harus Jadi Solusi Nyata bagi Rakyat
Di Peking University, Mentrans Iftitah Paparkan Industrialisasi di Luar Jawa untuk Buka Lapangan Kerja
Puan Minta Keselamatan Korban Banjir Padang Jadi Prioritas

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 13:20 WIB

Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan

Sunday, 18 October 2026 - 17:29 WIB

Pelajari Pertanian Berbasis AI di Chongqing, Iftitah Dorong Investasi Tiongkok ke Papua dan Sulawesi

Saturday, 17 October 2026 - 18:22 WIB

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Thursday, 15 October 2026 - 12:54 WIB

SPBU Bakal Hadir di Tidung, Karya, dan Kelapa

Thursday, 15 October 2026 - 09:30 WIB

Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Fundamental Bisnis dengan Neraca yang Tetap Sehat

Tuesday, 20 Oct 2026 - 16:10 WIB