Gakkum KLHK Tangkap Lagi Cukong Kayu Ilegal di Banyuwangi

Saturday, 9 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Di tengah Pandemi Covid-19, Tim Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali melakukan penangkapan pemilik kayu ilegal di wilayah Banyuwangi. Kali ini Tim menangkap dan menahan B (45 tahun) cukong pemilik 353 batang kayu ilegal. Proses penangkapan terjadi pada 6 Mei 2020, pukul 12.00 WIB. Saat ini Saudara B telah ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Terkait dengan penangkapan pelaku ditengah Pandemi Covid-19 ini, Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK, mengatakan bahwa, “Para cukong kayu saat ini mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjarah hutan negara dan mengangkut hasil jarahan dengan harapan tidak ditangkap petugas. Penangkapan pelaku di Banyuwangi dan dibeberapa wilayah lainnya bukti komitmen KLHK memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Justru saat masa pandemi Covid-19 ini KLHK meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi kejahatan lingkungan yang memanfaatkan situasi tidak normal ini,”

Penangkapan berawal dari pengintaian sekitar lokasi sasaran, yaitu Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwani, (6/5/2020). Saat pengintaian tersebut, Tim mengikuti sebuah truk yang keluar dari Desa Kandangan. Ketika dihentikan oleh Tim, persis di depan kios sebelum transaksi penjualan kayu ilegal, truk berwarna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi P9132VB ternyata memuat sebanyak 353 batang kayu olahan jenis bayur hasil tebangan ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, BKPH Sukamade.

Tim segera menahan supir truk dan dua penumpangnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain kayu dan truk, juga disita kunci kontak, STNK berikut Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, dan surat jalan.

Hasil pengembangan, Tim berhasil menahan B (45) pemilik kayu yang diminta datang ke lokasi penangkapan. Saat ini B ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Barang bukti diamankan di Kantor Waka Perhutani, KPH Banyuwangi Selatan, De Djawatan Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya Tim menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum untuk proses penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.

See also  Mendes PDTT Lepas 100 KK Transmigran Asal Jatim ke Kaltara

“Pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dendan maksimal Rp 2,5 miliar,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Jabalnusra.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum, mengatakan, “Sekali lagi kami mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bahwa meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, tim Gakkum KLHK terus bekerja dilapangan, melakukan pengawasan dan mengamankan sumber daya alam dari penjarahan dan perusakan lingkungan.”

“Saya sudah perintahkan kepada petugas Gakkum KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dengan tetap mematuhi ketentuan dan protokol terkait Covid-19. Jangan biarkan pelaku kejahatan memanfaatkan situasi seperti ini, mereka harus harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio Sani.(*)

Berita Terkait

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona
Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan
Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi
Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026
Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Cikopo–Sadang, 21 Titik Diperbaiki
Hadapi Kemarau Panjang 2026, Menteri PU Pastikan Kesiapan Air Irigasi dari Waduk Gajah Mungkur
BP BUMN–Kementerian PKP Percepat Program Rumah Rakyat, Aset BUMN Dioptimalkan

Berita Terkait

Thursday, 9 April 2026 - 10:05 WIB

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Wednesday, 8 April 2026 - 19:33 WIB

Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:24 WIB

Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi

Tuesday, 7 April 2026 - 18:49 WIB

Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026

Tuesday, 7 April 2026 - 16:59 WIB

Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional

Berita Terbaru

Energy

PLN Icon Plus: Melayani dari Hati di Paskah Nasional 2026

Thursday, 9 Apr 2026 - 15:37 WIB