Pemerintah Terbitkan Surat Utang Rp697,3 triliun, Sebagian untuk Bayar Utang Jatuh Tempo

Saturday, 9 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani / Foto Istimewa

Menteri Keuangan Sri Mulyani / Foto Istimewa

DAELPOS.com – Beban berat anggaran negara akibat wabah Corona, mau tak mau harus ditutup dengan utang karena pendapatan negara menurun. Untuk menutup defisit, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) senilai total Rp697,3 triliun hingga akhir 2020.

Penerbitan surat utang dilakukan melalui lelang pasar domestik, SBN ritel, private placement dan penerbitan SBN valas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers daring di Jakarta, Jumat (8/5) merinci penerbitan surat utang yang akan dilakukan mulai periode Mei hingga Desember 2020 itu untuk membayar utang bruto Rp1.439,8 triliun.

Utang bruto itu terdiri dari pembiayaan defisit Rp852,9 triliun, pembiayaan investasi Rp153,5 triliun dan utang jatuh tempo tahun ini Rp433,4 triliun.

Untuk pembiayaan defisit sebesar Rp852,9 triliun itu merupakan defisit fiskal sebesar 5,07 persen yang termasuk di dalamnya untuk penanganan COVID-19.

Menkeu menjelaskan untuk periode Mei-Desember 2020 rata-rata lelang SBN yaitu surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) per dua minggu berkisar Rp35-45 triliun terdiri dari SUN sebesar Rp24-30 triliun dan SBSN Rp11-15 triliun.

Jika dibandingkan tahun 2019, lanjut dia, rata-rata lelang kuartal kedua hingga keempat tahun lalu untuk SUN mendekati Rp22 triliun dan SBSN Rp7,8 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan sumber pembiayaan utang bruto itu adalah pinjaman sebesar Rp150,5 triliun dan penerbitan SBN sebesar Rp1.334 triliun.

Adapun penerbitan SBN sebesar Rp1.334 triliun itu dikurangi dengan realisasi hingga 30 April 2020 sebesar Rp376,5 triliun, program pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun dan penurunan giro wajib minimum perbankan sebesar Rp110,2 triliun sehingga menjadi Rp697,3 triliun.

Ia menjelaskan penerbitan SBN untuk biaya COVID-19 tidak dilakukan melalui seri khusus pandemic bond tetapi dilakukan secara keseluruhan baik melalui lelang, ritel maupun private placement dalam dan luar negeri.

See also  Haidar Alwi: Setelah Tarif 19% Trump, Rakyat Butuh Safeguard Ekonomi Nasional.

Sedangkan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional akan dilakukan dalam skema khusus yang terpisah dan saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Bank Indonesia. []

Berita Terkait

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama
Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa
Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr
Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025
Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh
Perkuat Layanan Terintegrasi, Kementerian PANRB Kebut RPerpres Pemerintah Digital
Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Fasilitas 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas
Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:54 WIB

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Wednesday, 10 December 2025 - 16:48 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr

Tuesday, 9 December 2025 - 14:41 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Tuesday, 9 December 2025 - 14:31 WIB

Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh

Tuesday, 9 December 2025 - 06:56 WIB

Perkuat Layanan Terintegrasi, Kementerian PANRB Kebut RPerpres Pemerintah Digital

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Voli Putri Indonesia Libas Malaysia 3-0 di Laga Pembuka

Wednesday, 10 Dec 2025 - 22:44 WIB

Nasional

Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar

Wednesday, 10 Dec 2025 - 22:34 WIB

Ekonomi - Bisnis

Sinergi Pertamina dan GIZ : Langkah Nyata Tingkatkan Komitmen Keberlanjutan

Wednesday, 10 Dec 2025 - 17:10 WIB

Berita Utama

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Wednesday, 10 Dec 2025 - 16:54 WIB