Salah Arah, Sri Mulyani Ngawur Soal Skema Bank Jangkar

Wednesday, 20 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal skema penempatan dana pemerintah di bank-bank penyangga likuiditas dalam negeri atau bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun, tampak dinilai ngawur.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (20/5).

Meneku dalam keterangannya secara virtual pada 18 Mei 2020 menyampaikan inkonsistensi kebijakan yang pelaksanaannya mengacu PP 23/2020 dengan tidak kurang dari 12 skema, yang bertujuan untuk mendukung proses restrukturisasi untuk mengembalikan kepercayaan penyaluran kredit modal kerja kepada masyarakat khususnya UMKM terdampak Covid-19.

Dalam skema itu Menkeu menjelaskan, pertama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta atau anchor dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP-23/2020, dilihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah asset.

Menkeu kemudian menekankan bahwa penempatan dana pemerintah itu bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.

Namun poin kedua penjelasannya, dinyatakan bahwa bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan seterusnya.

“Di sini jelas terlihat inkonsistensi dari kebijakan ini. Pertama dia katakan penempatan dana tersebut bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank. Tapi di poin kedua disebutkan bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. Skema pada point 1 dan point 2 berseberangan bos. Bahaya ini,” kata Heri Gunawan.

Pada skema ketujuh yang disampaikan Menkeu, Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil assessment OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP-23/2020 Pasal 11 (4) yang berbunyi: bank peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila bank pelaksana tersebut: “Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK”.

See also  CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Dalam PP 23/2020, Pasal 11 ayat (6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh bank peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).

“Bagaimana mungkin OJK dapat memberikan informasi yang objektif dan bisa dijadikan acuan dalam memitigasi risiko. Wong selama ini assesment dan fungsi pengawasannya saja sangat lemah? Bank dan BUMN akan menjadi wadah pertama terjadinya penyimpangan jika konsep KSSK ini dijalankan,” ujar Heri Gunawan.

Perbankan akan menjadi tempat pertama terjadinya penyimpangan atau fraud. Maka perlu dilakukan mitigasi resiko dan rambu-rambu yang jelas, tegas dan terukur untuk menghindari terjadinya atau mengurangi ketidakpastian akaibat dari akurasi data yang tidak valid.

Risiko yang terbesar adalah, bank peserta ternyata sudah menjadi bank gagal sebelum kebijakan penanganan pandemik Covid-19 terjadi, maka resiko TPBank (Tindak Pidana Perbankan) akan menjadi objek pemeriksaan. Terkait pelibatan BPKP untuk pengawasan, memang ranahnya BPKP, karena dalam tataran pelaksanaan, on going project di mana post project pasangannya post audit.

Menurut Heri Gunawan, menjadi pertanyaan, kenapa tiba-tiba saja skemanya diumumkan padahal sudah ada kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, pada hari Rabu, 6 Mei 2020

Bunyi kesimpulan raker tersebut diantaranya, adalah; Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS membuat perencanaan kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

See also  Nih! Uang Pecahan Rp75 Ribu Dijual hingga Rp50 Juta, Ini Respons BI

“Poin ketiga kesimpulan raker itu seharusnya lebih dahulu dibahas melalui rapat kerja dengan Komisi XI DPR, tetapi ini kenapa konsultasi belum dilakukan, skemanya sudah langsung diumumkan. Ada apa ini?” demikian Heri Gunawan, legislator dapil Jabar IV itu. (*)

Berita Terkait

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan
Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KRL Bekasi
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil
Jelang UCLG ASPAC 2026, Kementerian PU Tata Infrastruktur Kendari, Sistem Pengendalian Banjir Disiapkan
Wamen PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat DKI, Hutama Karya Dukung Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Berkualitas
Kementerian PU Kebut Jembatan Krueng Tingkeum, Ditarget Fungsional Juli 2026

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Wednesday, 29 April 2026 - 15:43 WIB

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten

Wednesday, 29 April 2026 - 15:03 WIB

Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan

Wednesday, 29 April 2026 - 13:19 WIB

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Tuesday, 28 April 2026 - 19:29 WIB

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Berita Terbaru

Berita Utama

Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang

Thursday, 30 Apr 2026 - 10:41 WIB

News

Prabowo Angkat Suara di Cilacap: SDA Harus Kembali ke Rakyat

Thursday, 30 Apr 2026 - 09:44 WIB