Mardani: Bencana Besar, New Normal Tanpa Pengendalian

Tuesday, 26 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Inisiator gerakan KamiOposisi, Mardani Ali Sera mengeritik istilah ‘New Normal’ yang di sampaikan Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu. Ia mengatakan, tanpa pengendalaian ini bisa jadi bencana besar.

“Belum saat melakukan relaksasi kebijakan PSBB dan mempersilahkan masyarakat beraktifitas kembali secara normal. Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini, “ Mardani, Selasa (25/05).

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS itu mengatakan pelonggaran PSBB atau mau berdamai dengan virus, saat ini Ia ibaratkan dengan bunuh diri masal, “Pertama, trend penyebaran virus di Indonesia masih terus meningkat. Kedua, masih belum ada vaksin resmi ditemukan. Lalu kenapa Penerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja denga bunuh diri masal.” Ujarnya.

Mardani mendesak Pemerintah untuk lebih mengedepankan aspek darurat kesehatan ketimbang darurat ekonomi, “Kalau apa-apa pertimbangannya ekonomi ketimbang kesehatan, tunggu saja bom waktunya,” katanya.

Legislator asal Dapil Jakarta ini mengingatkan pentingnya menjadikan ilmu pengetahuan atau scientist sebagai panglima dalam membuat ukuran kebijakan, “Negara yang berhasil menurunkan kurva penyebaran Covid-19 itu sangat mengandalkan data dan masukan dari scientist. Sampai saat ini mereka mengatakan belum saatnya pengendoran PSBB. Jangan cuma terima input dari politikus atau pebisnis saja, “ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu minta Pemerintah tidak mencela-mencle atau tegas membuat peraturan, “Ketidak disiplin masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang di larang ke mall tapi mall di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka. Ingat semua legacy ini Ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil,” pungkasnya.

Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.(*)

See also  Antusiasme Tinggi, Pertamina Ajak Media Ikuti Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Dikandaskan Thailand

Friday, 26 Jun 2026 - 14:54 WIB