Kemendagri melalui Ditjen Politik & PUM Perkuat Koordinasi dengan Pemda yang akan Melaksanakan Pilkada di 270 Daerah melalui OPD Kesbangpol

Thursday, 4 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik & PUM) Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi dengan Pemda yang akan melaksanakan Pilkada di 270 Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol. Langkah ini misalnya dilakukan melalui Rapat persiapan penyelenggaraan Pilkada yang dilaksankan bersama Kepala Kesbangpol di 270 daerah yang dilaksankan secara virtual pada Kamis (04/06/2020).

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, Pemerintah, DPR RI, bersama Penyelenggara Pemilu telah mengambil keputusan untuk menunda Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 270 daerah pada bulan September, dan sebagai gantinya pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada tgl 9 Desember 2020 dengan menggunakan protokol COVID-19, tanpa ada opsi lain.

“Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020, terganggu oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), ini bukan masalah lokal, melainkan sudah menjadi pandemic secara global. Oleh karena itu, pelaksanan Pilkada menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi seacra new normal dengan protokol kesehatan,” kata Bahtiar.

Bahtiar juga menyampaikan, bahwa tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Terlebih, hingga saat ini, belum ditemukan vaksin pengobatan Covid-19 dan proses penemuan vaksin memerlukan waktu yang lama.

“Proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesemaptan yang sama, Ia juga menyampaikan terkait peran Kesbangpol pada perhelatan Pilkada Serentak 2020. Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik didaerah. Semenatra pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Pemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu.

See also  Matangkan Substansi RUU Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Gelar Diskusi dengan BPHN dan Setneg

“Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi Covid-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi, melakukan sosialisasi aktif, memonitoring, melakukan analisa & evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat, membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, serta melakukan inovasi!,” papar Bahtiar.

Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Tentu hal ini perlu kerjasama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk para Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada.

Ditjen Politik & PUM

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu
KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional
BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara
Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden, Pastikan Berjalan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
KOWANI Tolak KLB yang Digelar Pihak Mengatasnamakan Organisasi
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kursi Kepala BGN

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 20:46 WIB

Sekolah Rakyat Jatim 1 Surabaya Disiapkan Menjadi Kawasan Pendidikan Terpadu

Friday, 5 June 2026 - 01:49 WIB

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional

Thursday, 4 June 2026 - 16:01 WIB

BULD DPD RI Temui Disharmonisasi Regulasi dan Kewenangan Pusat-Daerah dalam Penyelenggaraan Pendidikan

Wednesday, 3 June 2026 - 23:57 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Wednesday, 3 June 2026 - 14:18 WIB

Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru

Olahraga

Voli Putri Indonesia Bungkam Iran 3-1 di AVC Cup-Women 2026

Saturday, 6 Jun 2026 - 20:44 WIB

Berita Utama

Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera

Saturday, 6 Jun 2026 - 20:24 WIB