DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan aktifitas sosial ekonomi di pusat-pusat perbelanjaan baru bisa dilakukan atau dibuka pada Senin, 15 Juni 2020.
Hal tersebut terungkap saat Anies mengumumkan perpanjangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Pusat perbelanjaan baru bisa memulai usahanya pada Senin 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50%,” kata Anies dalam press conference di DKI Jakarta, 4 Juni 2020.
Anies sendiri mengungkapkan PSBB DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa PSBB transisi.
Dalam masa transisi, tersebut, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus dipatuhi.
Dimana fase pertama di Juni berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko penyebaran yang terkendali.
“Seluruh ketentuan mengenai PSBB tetap diberlakukan seperti penggunaan masker dan pembatasan keramaian,” jelasnya.
PSBB transisi Fase 1 lanjutnya bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya.
Selain itu ia menjelaskan, dalan prinsip fase transisi, hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi 50% kapasitasnya saja, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, dan jaga jarak aman 1 meter.
Sementara masa PSBB transisi Fase 1 dimulai besok sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase 2.
Ia juga menekankan protokol tempat kerja selama masa transisi yakni proporsi karyawan maksimal hanya boleh 50% di kantor dan sisanya di rumah. Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yg berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang.
Sedangkan protokol pergerakan penduduk, kendaraan umum hanya diisi 50% dari kapasitasnya. Untuk ojek/mobil menggunakan protokol COVID-19.
“Perkantoran baru diperbolehkan untuk beroperasi pada pekan kedua Juni yaitu tanggal 8 Juni 2020. Kegiatan ibadah juga sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman 1 meter,” tutupnya. (*)