Kejati NTT Tahan Tersangka Kasus Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya

Tuesday, 23 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akhirnya menahan satu pengusaha setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengajuan Kredit Modal kerja dan investasi di Bank NTT Cabang Surabaya. pada Kamis (18/6)

Sebelum ditahan tersangka menjalani pemeriksaan sejak siang. Sekira pukul 23.00 Wita, tersangka Yohanes Ronald Sulaiman akhirnya ditahan di Polres Kupang.

Kejati NTT Dr. Yulianto mengatakan ,proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT Cabang Surabaya itu, diketahui total Rp 149 miliar dikucurkan terhadap tujuh debitur. Dari keseluruhan angka tersebut, kredit macet mencapai Rp 126 miliar.

Dr. Yulianto menegaskan, sebenarnya pihak Kejati NTT telah melakukan panggilan kedua terhadap tujuh debitur tersebut pada hari ini  Namun, diakuinya, hanya Yohanes Ronald Sulaiman yang memenuhi panggilan tersebut sehingga langsung menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka.

Tersangka Yohanes Ronald Sulaiman, kata Kajati, telah mengajukan kredit modal kerja Rp 44 miliar dan kredit investasi jangka panjang Rp 5 miliar lebih.

“Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan kita tahan,” ujar Kajati Dr. Yulianto.

Kajati Dr. Yulianto juga menegaskan, arah kebijakan penindakan kasus korupsi di Kejati NTT bukan penekanannya pada jumlah perkara tetapi bagaimana kerugian keuangan negara dipulihkan. Selain itu, setelah penindakan, dengan Datun juga akan diupayakan untuk memperbaiki sistem di bank NTT sehingga dapat memulihkan kepercayaan terhadap Bank NTT.(sm)

See also  Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi di LPEI

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB

Berita Terbaru

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Wednesday, 1 Jul 2026 - 00:55 WIB