DAELPOS.com – Kartu Kredit merupakan salah satu alat pembayaran non tunai yang dapat digunakan baik di merchant online dan offline. Masing-masing transaksi di merchant akan ditagihkan kepada nasabah pada billing cycle berikutnya. Nasabah membayarkan tagihan secara penuh atau minimal 5% sampai dengan 31 Desember 2020 dari total tagihan.
Pada kesempatan tertentu, bank penerbit kartu kredit bekerjasama dengan merchant memberikan berbagai promo seperti cicilan 0% dan cashback.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan membuat kartu kredit menjadi salah satu alat pembayaran yang banyak digunakan oleh nasabah untuk bertransaksi.
Sebelumnya, nasabah dapat memilih metode tanda tangan atau input PIN (personal identification number) untuk memverifikasi pembayaran di mesin EDC (electronic data capture). Mulai hari ini, 1 Juli 2020, Bank Indonesia mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit termasuk Kartu Kredit BNI untuk menggunakan PIN untuk bertransaksi.
Demikian penjelasan Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Rabu (1 Juli 2020).
“Penggunaan PIN dalam setiap transaksi kartu kredit dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi. Bagi nasabah yang belum mengaktifkan PIN transaksi kartu kreditnya, dapat mengirimkan SMS ke 3346 dengan format: RPIN [spasi] 16 digit Nomor Kartu Utama [spasi] Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (ddmmyyyy). Setelah mendapat SMS balasan dari 3346 yang berisi 6 digit PIN kartu kredit Anda, segera lakukan penggantian PIN melalui mesin ATM BNI,” ujar Corina.
Demi keamanan, Corina juga menghimbau nasabah untuk melakukan penggantian PIN secara berkala. Apabila mengalami kendala, nasabah dapat menghubungi BNI Call di nomor 1500046 yang siaga 24 jam.