Ditilang di Medan, Jangan Takut! Kamu Tinggal Datang Ke Kantor Pos Terdekat

Thursday, 9 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan / foto Ilustrasi

Kejari Medan / foto Ilustrasi

DAELPOS.com – Setelah berinovasi dengan program Si Abang Lae (Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali membuat terobosan baru untuk mendukung program pemerintah menerapkan Protokol Kesehatan. Program terbaru tersebut adalah menjalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam hal pembayaran denda tilang, biaya perkara dan biaya pengiriman. Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantar STNK, SIM dan barang bukti ke rumah.

“Terobosan ini menjadi salah satu domain penting dalam mendukung protokol kesehatan, dimana masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor Kejari Medan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti tilang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH didampingi Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang,SH,MH, Rabu (8/7/2020).

Lebih lanjut Kajari Medan menyampaikan, Perjanjian Kerjasama antara antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Medan 20000 dengan Kejaksaan Negeri Medan tentang Pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggar lalu lintas melalui Kantor Pos telah disepakati dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Medan Achmad Fuad Khamali, SE, MM dengan Kajari Medan H. Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH.

“Kerjasama ini dimaksudkan dalam rangka untuk efisiensi proses pembayaran denda dan biaya perkara tilang dengan cara menggunakan jasa pengiriman barang bukti tilang secara terbukukan untuk tujuan dalam negeri,” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Dengan adanya kerjasama ini, lanjut Dwi Setyo, pelanggar lalu lintas yang ditilang di Medan sementara alamat domisilinya di luar Kota Medan, contohnya, warga yang ditilang adalah warga Jakarta atau daerah lain tak perlu khawatir lagi. Pelanggar lalu lintas tinggal mendatangi kantor pos terdekat dan membayar denda tilang, biaya perkara serta biaya pengiriman setelah perkaranya putus.

“Selanjutnya, pihak kantor pos yang akan mengantarkan STNK, SIM atau barang bukti lainnya ke rumah masyarakat. Perlu diperhatikan, alamat pengiriman barang bukti tilang harus jelas dan benar agar tidak salah kirim,” tandas Kajari Medan.

Kedepannya, kata Dwi Setyo pembayaran tilang dapat dibayarkan di seluruh Kantor pos di Indonesia dengan aplikasi SOPP Pos dan Aplikasi M-Giropos dapat dikembangkan sebagai opsi pembayaran tilang dengan platform aplikasi mobile.

See also  Pertamina Edukasi Kegiatan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024 di Jawa Tengah

Sebelumnya, tambah Dwi Setyo, Kejari Medan telah menjalankan program Si Abang Lae, dimana program ini memberi kemudahan kepada masyarakat yang harta bendanya dijadikan barang bukti, dan tilang setelah perkaranya diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Masyarakat tinggal hubungi petugas tilang atau barang bukti, maka barang bukti dan tilang akan diantar setelah masyarakat menyelesaikan administrasi denda tilang (khusus untuk kota Medan).

“Perbedaan program Si Abang Lae dengan kerjasama Kantor Pos ini adalah warga masyarakat di luar Kota Medan yang ditilang di Kota Medan tak perlu repot. Prosesnya menjadi lebih mudah dan program ini sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal di luar kota Medan,” papar Dwi Setyo mantan Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jam pidsus Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

foto ist

Ekonomi - Bisnis

BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis

Saturday, 23 May 2026 - 22:26 WIB

Berita Utama

TEP 2026 Ditutup, 10.359 Anak Muda Siap Bangun Kawasan Transmigrasi

Saturday, 23 May 2026 - 18:09 WIB