DAELPOS.com – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Maluku Papua, berhasil mengamankan 8 (delapan) unit truk bermuatan kayu jenis merbau dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di Km. 24, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Senin dini hari (13/07/2020).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat. Tim operasi kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut dan sekitar pukul 03.30 WIT.
Tim operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menghentikan iringan laju kendaraan 8 (delapan) unit truk muatan kayu dari arah jalan Klamono menuju saw mill di sekitar wilayah Kabupaten Sorong untuk kemudian digiring dan diamankan ke gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menjerat pemilik kayu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penyidik juga saat ini masih meminta keterangan para sopir truk untuk mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus illegal logging yang ada di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pemberantasan perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi.
“Gakkum KLHK telah melaksanakan 536 kali operasi penebangan dan peredaran kayu ilegal. Sejumlah 427 kasus illegal logging telah P-21 atau hasil penyidikan telah lengkap. Tindakan Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam,” ungkap Sustyo Iriyono.(*)