Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Friday, 20 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – udi online (Judol) saat ini menjadi ancaman serius yang menyebabkan kehancuran ekonomi keluarga dan nasional, peningkatan kriminalitas, dan krisis mental, terutama pada generasi muda, ungkap Almira Nabila Fauzi Anggota DPD RI. Jum’at (19/02).

Anggota Komite IV DPD RI asal Provinsi Lampung ini, mengingatkan kepada semua pihak maupun masyarakat sebagai korbannya, bahwa Pemberantasan judol menjadi salah satu prioritas utama dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dikatakan Almira, hingga Februari 2026, dampak judi online (judol) di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, menyentuh berbagai lapisan sosial dan ekonomi secara ekstrem.

Tentunya ini akan berdampak Kehancuran Ekonomi Keluarga & Nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memprediksi potensi kerugian ekonomi akibat judol dapat mencapai Rp1.100 triliun jika tidak ditangani secara masif.

Sekitar 70% dari transaksi judol mengalir ke luar negeri, yang secara langsung menggerus pertumbuhan ekonomi nasional karena efek berganda di dalam negeri menjadi nol.

Akutnya Judol di masyarakat, maka Pemerintah Indonesia secara tegas mengambil kebijakan untuk memutus bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Bantuan yang dihentikan mencakup berbagai jenis, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPJS PBI.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk sanksi dan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, menyusul temuan PPATK mengenai ratusan ribu rekening penerima bansos yang terindikasi digunakan untuk taruhan.

Diketahui bahwa, Kementerian Sosial (Kemensos) telah dan terus mencoret ratusan ribu penerima bansos yang terdeteksi bermain judi online. Hingga semester II 2025, dilaporkan lebih dari 200 ribu penerima telah dihentikan bantuannya dari total temuan awal 600 ribu rekening yang diperiksa.

See also  Bareskrim Gelar Perkara Lagi Kasus Raibnya Uang Rp 22 M Milik Winda Earl

Dana bansos yang dihentikan tersebut tidak hangus, melainkan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak, terutama yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 (miskin ekstrem).

“Dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi rumah tangga, seperti makanan dan pendidikan, beralih ke deposit judi, menciptakan kantong-kantong kemiskinan baru” kata Almira Nabila Fauzi.

Ia mengingatkan, Selain faktor ekonomi, judol memicu kekerasan fisik (KDRT) dan psikis dalam keluarga karena pelaku seringkali mengalami gangguan emosi dan stres berat akibat kekalahan, dan judol kini menjadi salah satu pemicu utama perceraian di Indonesia.

Sesuai dengan Tugas dan fungsinya di Komite IV DPD RI, Almira Nabila Fauzi mengingatkan kepada para pihak yang berwewenang untuk secara tegas tanpa tebang pilih untuk menindak terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, yakni perjudian online, harapnya. ()

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

foto ist

News

Tangis Anak Iringi Pemakaman Sang Ayah

Sunday, 26 Jul 2026 - 18:39 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB