DAELPOS.com – Presiden Jokowi berencana membubarkan lembaga negara yang dianggap kurang produktif. Hal ini pertama kali dilontarkan Presiden saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni 2020 silam. Jokowi mulanya menyatakan alasan pembubaran lembaga negara tersebut untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Kendati demikian, Presiden juga mengatakan pembubaran lembaga negara dilakukan untuk mempercepat akselerasi gerak pemerintahan di tengah krisis. “Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu,” kata Presiden.
Setidaknya terdapat 18 lembaga yang akan dibubarkan oleh Jokowi. “Dalam waktu dekat ini ada 18. Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).
Kementerian PANRB memberikan rekomendasi pembubaran lembaga atas tujuan penyederhanaan dan perbaikan birokrasi. Pertimbangan lain adalah adanya fungsi lembaga yang tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain.
“Evaluasi kembali terhadap efektivitas lembaga pemerintahan, meliputi evaluasi potensi tumpang tindih dan fragmentasi antarkementerian atau lembaga,” terang Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Rencana tersebut mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum. Menurutnya, gagasan Presiden untuk menggabungkan atau bahkan menghapus beberapa lembaga atau badan atau komisi atau dewan di lingkungan pemerintahan, patut diapresiasi dan didukung dalam rangka akselerasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Gagasan itu bermaksud menghindari tumpang tindih pengelolaan suatu urusan pemerintahan oleh lebih dari satu institusi atau kelembagaan. Kenyataan ini bisa mengarah pada ego institusi yang pada gilirannya berdampak pada stagnasi pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Umbu.
Umbu berpendapat, gagasan tersebut patut didukung sejauh lembaga atau komisi atau dewan atau satgas yang berada dalam jangkauan kewenangan Presiden, termasuk yang berada di lingkungan kementerian atau lembaga yang dibentuk secara “subyektif” oleh Menteri atau Pimpinan lembaga non kementerian.
“Ke depan, untuk lembaga atau komisi atau badan atau dewan yang dibentuk berdasarkan UU, menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Presiden untuk melakukan pemetaan kembali terkait urgensi dan signifikansi lembaga atau komisi atau dewan atau badan dimaksud.
Pemerintah dan DPR perlu mengarahkan pada paradigma “miskin struktur tetapi kaya fungsi” yang berdampak pada efisiensi organisasi, sehingga berdampak pada efisiensi anggaran dan akselerasi pelayanan publik,” tandas Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.