18 Lembaga Bakal Dibubarkan, Ini Lho PNS yang Terancam Diberhentikan

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membubarkan 18 lembaga negara nonstruktural. Pembubaran ini sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi sekaligus penghematan anggaran.

Rencana pembubaran ini memicu pertanyaan mengenai nasib pegawai di instansi tersebut. Akankah mereka diberhentikan?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain.

BKN akan memetakan instansi mana yang membutuhkan pegawai. Karena itu, penyaluran tidak akan dilakukan asal-asalan.

“Jadi tidak asal taruh sini, taruh sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa? Kemudian kompetensinya seperti apa?,” kata Kepala Biro Humas BKN Paryono, Minggu (19/7/2020).

Dia menjelaskan, pengaturan pegawai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dia pun mengakui ada kemungkinan pegawai terdampak perampingan tidak tersalurkan ke instansi lain.

Menurut dia, PP 11/2017 menyebutkan, dalam hal terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

“Jadi ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum, ya dia harus menunggu dulu,” ujar Paryono. []

See also  Presiden Jokowi Saksikan Pertunjukan Kebudayaan dan Hadiri Jamuan Santap Malam G20

Berita Terkait

Tinjau Gerbang Tol Pejompongan dan Halte TransJakarta, Kementerian PU Dukung Percepatan Pemulihan Fasilitas Publik
Kementerian PU Siap Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Momen Penyampaian Aspirasi Masyarakat
Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi Akedaga dan Opiyang di kabupaten Halmahera Timur, Tingkatkan Produktivitas Tanam Padi
Kurangi Risiko Banjir Bandang dan Mitigasi Lahar Gunung Gamalama, Kementerian PU Melalui BWS Maluku Utara Bangun 2 Sabo Dam di Sungai Rua Kota Ternate
Kementerian PU Terus Kebut Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara
Perkuat Konektivitas Mendukung Swasembada Pangan, Kementerian PU Dukung Proyek IJD di Maluku Utara
Menteri Dody Pastikan Fasilitas Sekolah Rakyat IPWL Sofifi di Maluku Utara Layak, Aman dan Nyaman
Kementerian PU Siapkan Sekolah Rakyat Tahap II di Halmahera Barat, Tuntas 2026

Berita Terkait

Tuesday, 2 September 2025 - 17:42 WIB

Tinjau Gerbang Tol Pejompongan dan Halte TransJakarta, Kementerian PU Dukung Percepatan Pemulihan Fasilitas Publik

Monday, 1 September 2025 - 22:09 WIB

Kementerian PU Siap Rehabilitasi Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Momen Penyampaian Aspirasi Masyarakat

Sunday, 31 August 2025 - 17:29 WIB

Kementerian PU Rehabilitasi Jaringan Irigasi Akedaga dan Opiyang di kabupaten Halmahera Timur, Tingkatkan Produktivitas Tanam Padi

Saturday, 30 August 2025 - 09:47 WIB

Kurangi Risiko Banjir Bandang dan Mitigasi Lahar Gunung Gamalama, Kementerian PU Melalui BWS Maluku Utara Bangun 2 Sabo Dam di Sungai Rua Kota Ternate

Saturday, 30 August 2025 - 09:31 WIB

Kementerian PU Terus Kebut Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Perbaikan Tuntas, Lalu Lintas di 18 Titik Kembali Normal

Wednesday, 3 Sep 2025 - 17:00 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Pramono Cabut WFH, Jakarta Normal Lagi

Wednesday, 3 Sep 2025 - 16:55 WIB