Djoko Tjandra Tak Hadir, PK Bakal Ditolak Hakim

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mesti hadir di persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Jika tidak, permohonan yang bersangkutan mesti ditolak Hakim.

Agenda sidang hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah dua sidang sebelumnya ditunda lantaran pemohon, yakni Djoko Tjandra, tak menghadiri sidang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengultimatum kuasa hukum agar menghadirkan Djoko Tjandra ke muka persidangan di sidang ketiga ini.

“Perlu dicatat ini kesempatan terakhir. Untuk pemohon, supaya hadir pada 2 minggu yang akan datang. Itu perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang tanggal 20 Juli 2020,” ujar hakim Nazar Effriandi, pada persidangan sebelumnya.

Senada, Jaksa dari Kejaksaan Agung Agung Budit Triono meminta Djoko Tjandra hadir dalam sidang berikutnya. Menurut dia, terpidana harus hadir untuk permohonan dan menandatangani berita acara pemeriksaan, yang kemudian akan diajukan kepada Mahkamah Agung.”Wajib hadir, itu syarat formal yang sudah diatur oleh UU,” katanya.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan bahwa permintaan PK ke MA hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.”Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Agung,” demikian petikan SEMA tersebut.

Tak ketinggalan, Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir di persidangan PK.”Pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya,” menurut KUHAP.

Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra menerangkan bahwa kliennya sampai saat ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Hanya saja, ia tidak tahu pasti apakah Djoko Tjandra masih dalam pengobatan atau tidak.

See also  Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19T dan Pajak Rp35,33T

Meskipun begitu, Andi berujar bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan menghadiri Djoko Tjandra ke persidangan hari ini. Hal itu semata-mata agar sidang PK bisa berjalan.

“Jadi mohon dipahami, kita juga punya kepentingan untuk supaya Pak Djoko itu bisa benar-benar hadir. Cuma keputusan kan ada di tangan pak Djoko, ya, hadir apa enggak. Tapi kita mengupayakan kok,” katanya kepada cnnindonesia.com, Senin (13/7/2020).

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

Kini setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.

Burhanuddin menyatakan pihaknya terus mencari keberadaan Djoko Tjandra secara intensif. Menurutnya, jika buronan tersebut hadir dalam persidangan pihaknya akan langsung menangkap.”Kalau dia hadir, saya tangkap,” ia menambahkan.(*)

Berita Terkait

Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina
Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla
Kisah Perempuan Hebat Bangun Masa Depan Sehat dan Mandiri
Bidan Sean yakin Generasi Muda Merupakan Pemimpin Bangsa Masa Depan.
Sri Mulyani Bahas Transformasi IMF dan World Bank di Washington D.C.
Kartini Berkarya Lindungi Alam, UMKM Dara Baro Buktikan Limbah Sisa Kain Mampu Mendunia
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Cahaya Kartini, Pertamina Hadirkan Tiga Perempuan Inspiratif

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 18:32 WIB

Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina

Tuesday, 29 April 2025 - 18:25 WIB

Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla

Tuesday, 29 April 2025 - 18:13 WIB

Kisah Perempuan Hebat Bangun Masa Depan Sehat dan Mandiri

Monday, 28 April 2025 - 22:38 WIB

Bidan Sean yakin Generasi Muda Merupakan Pemimpin Bangsa Masa Depan.

Monday, 28 April 2025 - 15:31 WIB

Sri Mulyani Bahas Transformasi IMF dan World Bank di Washington D.C.

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina

Tuesday, 29 Apr 2025 - 18:32 WIB