PN Jakarta Selatan Putuskan PT PG Harus Bayar Ganti Rugi 238 Miliar Rupiah

Wednesday, 29 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/07/2020), mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Pranaindah Gemilang (PG). Dalam putusannya, PT PG terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 Hektare yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan. PT PG diharuskan membayar kerugian lingkungan hidup sebesar 238 miliar rupiah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya (29/07/2020) menyampaikan bahwa, penindakan atas pelaku pembakar hutan/lahan merupakan komitmen KLHK. Pihaknya akan bertindak sangat serius, dikarenakan pembakaran hutan/lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa.

“Kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama, serta satwa liar dan keanekaragaman hayati terganggu bahkan ada yang mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula, sehingga kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,“ kata Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan bahwa tidak ada pilihan lain, selain hukuman yang seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hariyadi, SH, MH, Hakim Anggota Suswanti, SH,MH, dan Ahmad Suhel, SH, MH, dalam putusannya menyatakan perbuatan PT PG telah melawan hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atas terjadinya kebakaran lahan gambut seluas 600 ha di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum PT PG membayar kerugian lingkungan hidup Rp 238 miliar, tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut PT PG, membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp 5,5 juta. Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT PG, dengan pertimbangan hukum PT PG telah dipanggil secara patur namun tidak hadir (putusan verstek).

See also  KPK Sampaikan 5 Program Prioritas Nasional Tahun 2023

Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara, serta kinerja para ahli dan jaksa pengacara negara yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami melihat putusan PN Jakarta Selatan telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak,” kata Rasio Sani.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pada Direktorat Jenderal Gakkum LHK, KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menerangkan bahwa selain menggugat PT RG, KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya. Saat ini lima perusahaan tersebut masih dalam proses persidangan.

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

“Jadi total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan/lahan sebanyak 19 perusahaan. 9 diantaranya telah berkeputusan tetap atau in kracht van gewisdje,” ungkap Jasmin.(*)

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB

Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 Oct 2026 - 09:59 WIB