KLHK Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang Tolak Banding PT. ATGA

Friday, 7 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB tanggal 6 Agustus 2020. Putusan tersebut, memutuskan menghukum PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT. ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar, di lokasi konsesinya, di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada tahun 2015. Putusan penolakan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi ini, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak.

“Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka,” ungkap Rasio Sani.

Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memutus perkara banding ini yang diketuai oleh Hiras Sihombing, S.H., dengan hakim anggota Efran Basuning, S.H., M.Hum, Dr Didik Setyo Handono, S.H., M.H.

“Kami juga mengapresiasi Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, Prof. Dr. Edvin Adrian, Dr. La Ode Syarief, S.H., LLM , Dr Asmadi Sa’ad, Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, dan Abdul Wahid Oscar, S.H., M.H., yang telah membantu dalam penanganan perkara ini,” ungkap Rasio Sani.

“Majelis Hakim, Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945”, tambah Rasio Sani.

See also  KPK Panggil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri

Rasio Sani menegaskan bahwa Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, pemerintah akan tetap menindaknya.

“Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Karena karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya,” tegas Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pada Direktorat Jenderal Gakkum LHK, Kementerian LHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, “Untuk perkara karhutla saat ini saja sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK, ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai 3,15 triliun rupiah.”

Jasmin menambahkan, jumlah perkara karhutla yang digugat akan bertambah, karena saat ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta beberapa lokasi lainnya.(*)

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru