KLHK Apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang Tolak Banding PT. ATGA

Friday, 7 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT.JMB tanggal 6 Agustus 2020. Putusan tersebut, memutuskan menghukum PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT. ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar, di lokasi konsesinya, di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada tahun 2015. Putusan penolakan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi ini, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak.

“Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka,” ungkap Rasio Sani.

Rasio Sani mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang memutus perkara banding ini yang diketuai oleh Hiras Sihombing, S.H., dengan hakim anggota Efran Basuning, S.H., M.Hum, Dr Didik Setyo Handono, S.H., M.H.

“Kami juga mengapresiasi Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, Prof. Dr. Edvin Adrian, Dr. La Ode Syarief, S.H., LLM , Dr Asmadi Sa’ad, Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si, dan Abdul Wahid Oscar, S.H., M.H., yang telah membantu dalam penanganan perkara ini,” ungkap Rasio Sani.

“Majelis Hakim, Jaksa Pengacara Negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945”, tambah Rasio Sani.

See also  Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

Rasio Sani menegaskan bahwa Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, pemerintah akan tetap menindaknya.

“Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi. Karena karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya,” tegas Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pada Direktorat Jenderal Gakkum LHK, Kementerian LHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, “Untuk perkara karhutla saat ini saja sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK, ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai 3,15 triliun rupiah.”

Jasmin menambahkan, jumlah perkara karhutla yang digugat akan bertambah, karena saat ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta beberapa lokasi lainnya.(*)

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB

Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 Oct 2026 - 09:59 WIB