DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menangkap seorang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun.
Buronan sejak tahun 2012 telah melakukan tindak pidana korupsi proyek anggaran bantuan DKI Jakarta atas nama Wahyu Mulyana merupakan mantan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Ditangkap di kediaman tersangka pada Jumat (7/8/2020) malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sukarman melalui Kasi Pidsus Restu ,Sabtu ( 8/8/2020), “Wahyu Mulyana kemudian dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi,” sambungnya. Penangkapan di lakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi kota Sukarman mengungkapkan bahwa Terpidana Wahyu yang masuk DPO sejak tahun 2012 melakukan tindak pidana korupsi waktu ia masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Bidang Hukum dan Organisasi. Kemudian, lanjut Sukarman, anggaran proyek yang berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2002. Kemudian, penanganan kasus korupsi ini dimulai tahun 2005.
“Terpidananya ada dua, satu sudah melaksanakan putusannya tinggal yang ini. Kerugiannya sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya. Sukarman mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan terhadap Wahyu, pihaknya sempat melakukan pemantauan di sekitaran rumah buronan selama beberapa minggu untuk memastikan informasi keberadaan buronan tersebut.
“Untuk memastikan informasi tersebut, tim kita sudah beberapa minggu di sekitar rumah terpidana. Setelah yakin, kita baru masuk dan melakukan penangkapan,” jelasnya Selama proses penangkapan dan Pemeriksaan tersangka pihaknya melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19,
Sebelum di jebloskan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi terlebih dahulu di lakukan pengecekan dengan rapid test guna mengetahui kesehatannya.