8 Tahun DPO ASN Bekasi ditangkap Kejari Bekasi

Monday, 10 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Tim Jaksa Eksekutor telah berhasil menangkap seorang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun.

Buronan sejak tahun 2012 telah melakukan tindak pidana korupsi proyek anggaran bantuan DKI Jakarta atas nama Wahyu Mulyana merupakan mantan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Ditangkap di kediaman tersangka pada Jumat (7/8/2020) malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sukarman melalui Kasi Pidsus Restu ,Sabtu ( 8/8/2020), “Wahyu Mulyana kemudian dijebloskan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi,” sambungnya. Penangkapan di lakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dibantu bidang intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi kota Sukarman mengungkapkan bahwa Terpidana Wahyu yang masuk DPO sejak tahun 2012 melakukan tindak pidana korupsi waktu ia masih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Bidang Hukum dan Organisasi. Kemudian, lanjut Sukarman, anggaran proyek yang berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2002. Kemudian, penanganan kasus korupsi ini dimulai tahun 2005.

“Terpidananya ada dua, satu sudah melaksanakan putusannya tinggal yang ini. Kerugiannya sebesar Rp1,3 miliar,” ujarnya. Sukarman mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan terhadap Wahyu, pihaknya sempat melakukan pemantauan di sekitaran rumah buronan selama beberapa minggu untuk memastikan informasi keberadaan buronan tersebut.

“Untuk memastikan informasi tersebut, tim kita sudah beberapa minggu di sekitar rumah terpidana. Setelah yakin, kita baru masuk dan melakukan penangkapan,” jelasnya Selama proses penangkapan dan Pemeriksaan tersangka pihaknya melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19,

Sebelum di jebloskan ke Lapas Bulak Kapal Bekasi terlebih dahulu di lakukan pengecekan dengan rapid test guna mengetahui kesehatannya.

See also  Gerindra: Awasi Kejagung, Tangkap Pelaku Utama Kasus Jiwasraya

Berita Terkait

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB