Repdem Papua Barat Mendukung Majelis Rakyat Papua Yang Memperjuangkan Calon Bupati Orang Papua

DAELPOS.com – Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa Kebijakan Majelis Rakyat Papua untuk mendukung Orang asli Papua sebagai calon bupati dan wakil bupati wajib didukung semua pihak terutama partai politik.
Untuk itu REPDEM Mendukung Penuh Calon Bupati Manokwari HERMUS INDOUW, Calon Bupati Manokwari Selatan MARKUS WARAN dan Calon Bupati Fakfak MERVIN KOMBER dalam Pilkada 2020.

Kami Repdem Provinsi Papua Barat Sebagai Organisasi yang tentunya hadir untuk memperjuangkan hak-hak dasar Rakyat, salah satunya Hak Politik Rakyat Papua tentu Menyatakan sikap Mendukung Penuh Ketiga Calon Bupati (MARKUS WARAN Calon Bupati Manokwari Selatan, HERMUS INDOUW Calon Bupati Kabupaten Manokwari dan MERVIN I. S. KOMBER Calon Bupati Kabupaten Fakfak) demikian ditegaskan Ketua REPDEM Papua Barat, Dominggus Yable di Manokwari, Jumat 7 Agustus 2020.

Repdem Provinsi Papua Barat tentunya Memberikan Dukungan Penuh Kepada Ketiga Calon Bupati yang telah disebutkan di atas karena mereka adalah Representasi Putra Asli Papua sebagaimana tertuang dalam amanat Otonomi Khusus (Otsus) dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan UU No. 35  Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Papua Barat. Dalam keseharian nya, tiga kandidat calon bupati ini telah sungguh sungguh bekerja sesuai visi misi Repdem dalam semangat gotong royong membangun daerahnya.

“Selaku Ketua DPD Repdem Provinsi Papua Barat telah kami amati Khususnya Calon Bupati Kabupaten Fakfak, dimana calon yang memperebutkan partai sisa dua calon, maka yang memenuhi semangat UU OTSUS adalah MERVIN. KOMBER sebagai salah satu Putra Kabupaten Fakfak yang layak dan patut didukung oleh semua pihak terlebih Khusus dukungan dari Partai Politik” ujar Dominggus Yable.

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua meminta partai politik mencalonkan orang asli Papua sebagai bentuk penghormatan terhadap Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Papua Barat.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Rabithah Alawiyah Jawa Tengah Sinergi dengan KemenkopUKM dalam Pelatihan Kewirausahaan Pondok Pesantren.

Read Next

Pemda Kunci Dalam Penanganan Bencana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *