KPK Tahan Mantan Bupati Bogor

Friday, 14 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Rachmat Yasin, Bupati Bogor 2008-2013 dan 2013-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur.

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi pada 25 Juni 2019. Kasus ini adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

Tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain penerimaan uang, tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta. Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu palig lambat 30 hari kerja.

Atas dugaan dalam tersebut, tersangka Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu: FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City. Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.

See also  DLH DKI Hentikan Operasional Gudang Batu Bara di Jakarta Timur

Berita Terkait

PLN NP kendalikan sepenuhnya operasi pltmg Arun peaker, perkuat pasokan listrik di Aceh
Tinjau Jalan Tol Palembang–Betung, Menteri Dody Targetkan Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026
Ratas Bersama Presiden Prabowo, Menteri Dody Sampaikan Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat di 65 Lokasi
Mendes Yandri Lepas Ekspor 18,5 Ton Gula Kelapa ke Hungaria
Bertemu Menteri Pariwisata, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kepariwisataan Nasional
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik
Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025

Berita Terkait

Saturday, 3 May 2025 - 15:44 WIB

PLN NP kendalikan sepenuhnya operasi pltmg Arun peaker, perkuat pasokan listrik di Aceh

Friday, 2 May 2025 - 18:27 WIB

Tinjau Jalan Tol Palembang–Betung, Menteri Dody Targetkan Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026

Friday, 2 May 2025 - 07:50 WIB

Ratas Bersama Presiden Prabowo, Menteri Dody Sampaikan Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat di 65 Lokasi

Thursday, 1 May 2025 - 16:56 WIB

Mendes Yandri Lepas Ekspor 18,5 Ton Gula Kelapa ke Hungaria

Thursday, 1 May 2025 - 09:06 WIB

Bertemu Menteri Pariwisata, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kepariwisataan Nasional

Berita Terbaru