Wakil Jaksa Agung Konferensi Pers Kasus Korupsi Cassie Bank Bali

Wednesday, 26 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Jaksa Agung RI,Setia Untung Arimuladi menegaskan eksekusi barang bukti dalam kasus korupsi cassie Bank Bali senilai Rp. 546 miliar tersebut telah disetorkan ke kas perbendaharaan negara pada saat eksekusi dilakukan tahun 2009.

Diakuinya pada tahun 2009 itu dirinyalah yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Jakarta Selatan, sekaligus selaku Jaksa Eksekutor dalam penanganan kasus cassie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjadra tersebut.

“Terkait pelaksanaan eksekusi uang milik Djoko Tjandra yang disimpan di escrow account Bank Permata yang telah dieksekusi sekitar Rp.546 milyar. Saya akui, saat itu saya Setia Untung Arimuladi selaku Kajari Jakarta selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap,” kata Untung di Badan Diklat  (Badiklat)  Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Setia Untung Arimuladi secara transparan membeberkan bukti-bukti tersebut, agar tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menyesatkan publik. Dengan menunjukan berkas berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Saya akan sampaikan bukti-bukti bahwa saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata, perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya kelurkan untuk pelaksanaan eksekusi, saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus Saudara Sila Pulungan,” paparnya.

“Dan, bahkan eksekusi pun saya ke Bank Permata, saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi kemudian saya tunjukan ini berita acara pelaksanaan eksekusi yang di tanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu. Pelaksanaan eksekusi pada hari senin tanggal 29 Juni 2009, jam 11.11.00,” sambung Untung sembari menunjukan berkas lembaran bukti kepada media.

Dia pun akui saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Saat eksekusi dilakukan oleh jaksa, uang sebesar Rp. 546 miliyar  kurang lebih, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang di transfer langsung ke kas perbendaharaan negara pada Kementerian Keuangan.

See also  Perpanjang SIM Tanpa Calo, Ini Biaya SIM Per Januari 2025

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB