DAELPOS.com – Fase pendaftaran Pilkada 2020 memberi pelajaran penting ttg bagaimana mengadakan pesta demokrasi di tengah masa pandemi Covid-19. Byknya paslon, tim & pendukung yg mengabaikan protokol Covid-19 harus menjadi perhatian serius bagi KPU & Bawaslu.
Melihat hal tsb, Komisi 2 DPR RI sepakat utk memperketat pengawasan. Jika perlu, sanksi diberikan kpd paslon maupun partai pengusung jika tidak mampu menjalankan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada selanjutnya.
Saya setuju KPU dan Bawaslu memberikan berbagai tingkatan sanksi seperti yg paling tinggi digugurkan keikutsertaannya, lebih ringan dgn jadwal kampanye yg dikurangi, dan yg paling rendah diberikan surat peringatan.
Kami di Komisi 2 DPR RI jg akan segera memanggil KPU dan Bawaslu untuk duduk bersama Kemendagri agar mampu “memaksa” penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Fenomena banyaknya kepala daerah maupun calon kepala daerah yg terpapar Covid-19 (setidaknya 37 orang dari 270 pilkada), perlu menjadi perhatian. Ini menjadi bukti bahwa kepala daerah & calon kepala daerah hrs menjaga protokol kesehatan agar tdk menimbulkan klaster baru. Jadikan Pilkada sebagai bagian kampanye gaya hidup sehat dlm menghadapi Covid-19.
Kita semua yakin jika orkestra berjalan dengan baik antara KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, penerapan protokol kesehatan akan menjadi kesadaran bersama. Dgn begitu, InsyaAllah Pilkada Desember 2020 menjadi bukti kebesaran kita semua.