DAELPOS.com – Polda Metro Jaya akan mendukung upaya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama PSBB DKI Jakarta. Dalam kondisi tertentu, para pelanggar bahkan bisa dijerat hukum pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan, pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan atau melawan petugas, bisa dikenakan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Dengan pasal tersebut, pelanggar bisa dikenakan hukuman bervariatif. Pidana terlama yaitu 1 tahun penjara.
“Aakah kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Polri tetap mengedepankan penegakan hukum humanis dan persuasif. Penjeratan dengan pasal pidana merupakan alternatif terakhir ketika pelanggar tidak bisa ditegur secara baik – baik.
“Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali,” sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta (H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D) memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara tetap. Keputusan ini tak lepas dari kondisi covid – 19 di Jakarta yang masih terus meninggi. (RED)