Pilkada Tetap Dilaksanakan dengan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dan Sanksi hukum

Monday, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Tetap digelar pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Ada beberapa poin kesimpulan yang disepakati dalam rapat antara Pemerintah (Kemendagri) Penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR, hari Senin (21/9/2020). Salah satunya adalah menyepakati bahwa Pilkada akan tetap digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

” Poin lainnya yang disepakati, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam,” kata Mendagri.

Ada beberapa klausul yang ditekankan dalam revisi aturan KPU tersebut, diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

” Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93,” ujar Mendagri.

See also  Pramono-Purbaya Cari Skema Kreatif Imbas Pangkas DBH

Serta katanya, penerapan KUHP bagi yang melanggar sebagaimana tertuang dalam khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218. Hal lain yang disepakati, terkait dengan pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Kemudian, pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.

” Dan berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap penyelenggara protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggara Pilkada 2020, Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan,” katanya.

Kelompok kerja ini lanjut Mendagri, harus mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil

” Kesimpulan rapat lainnya, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang status zona dan resiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” kata Mendagri.

Berita Terkait

Pertamina Gerak Cepat, Distribusi LPG di Banda Aceh Kembali Pulih
Berkat Video Viral Zulkarnain, Relawan Pertamina Tembus Kampung Sunting
Kementerian PU Luncurkan Wajah Baru Perpustakaan, Dorong Peningkatan Literasi Infrastruktur
Pulihkan Pertanian, Kementerian PU Perbaiki Irigasi Batang Anai
Sambut Investasi China, Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Bambu di Kawasan Transmigrasi
Kementerian PU Terjunkan 402 Relawan CPNS dan PNS ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di 7 Ruas Trans Sumatera
BKSAP DPR RI Kunjungi UI, Perkuat Fondasi Akademis Deklarasi Parlemen Berbahasa Indonesia–Melayu

Berita Terkait

Saturday, 20 December 2025 - 18:00 WIB

Pertamina Gerak Cepat, Distribusi LPG di Banda Aceh Kembali Pulih

Saturday, 20 December 2025 - 17:56 WIB

Berkat Video Viral Zulkarnain, Relawan Pertamina Tembus Kampung Sunting

Saturday, 20 December 2025 - 11:59 WIB

Kementerian PU Luncurkan Wajah Baru Perpustakaan, Dorong Peningkatan Literasi Infrastruktur

Friday, 19 December 2025 - 18:52 WIB

Pulihkan Pertanian, Kementerian PU Perbaiki Irigasi Batang Anai

Friday, 19 December 2025 - 10:20 WIB

Sambut Investasi China, Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Bambu di Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

Nasional

Wamen Viva Yoga Dorong Pemanfaatan Ekonomi Kawasan Transmigrasi

Saturday, 20 Dec 2025 - 20:41 WIB

Nasional

71 Ribu Kendaraan Padati Trans Jawa, JTT Jamin Keamanan Perjalanan

Saturday, 20 Dec 2025 - 18:06 WIB