DAELPOS.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka perkara korupsi pemberian fasilitas kredit PT. BRI (Persero) Tbk Pangkal Pinang . keduanya langsung dibawa ke Mapolda kep. Babel untuk dititipkan di sel tahanan setelah Kejati Babel melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di bagian Pidsus.
Kasi Penkum Kejati Babel menuturkan kepada wartawan bahwa kedua tersangka sejauh ini bersikap kooperatf, keduanya dititipkan di ruang tahanan Mapolda Babel lantaran kondisi pandemic Covid-19.
Pihak Kejati masih melihat perkembangan dalam proses penyelidikan perkara untuk mengetahui apakah dugaan korupsi ini akan menyeret nama-nama lainnya selain kedua tersangka tersebut.
Kasus perkara korupsi ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah dirilis oleh Kajati Babel, kedua tersangka tersebut diduga menyebabkan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit kepada 41 debitur dengan plafon Rp. 39.975.000.000.