Mendagri Berhentikan Plt. Bupati Buton Utara

Thursday, 1 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengambil keputusan tegas memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara. Selain itu juga, sebelumnya Gubernur Sulawesi Tenggara melalui surat Nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 mengusulkan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio, sebagai Wakil Bupati Buton Utara.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, di Jakarta, Kamis (1/10). Menurut Benni, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak 26 September lalu sampai dengan 5 Desember 2020. Pemberhentian Ramadio sendiri berdasarkan fakta yang bersangkutan sedang terlilit kasus hukum.

” Ramadio sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam surat ter tanggal 30 September 2020 didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,” katanya.

Benni menambahkan, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016
tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, ” Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”. Maka atas dasar itu, Mendagri mengambil langkah tegas memberhentikan Ramadio dari jabatannya sebagai Plt Bupati Buton Utara.

” Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

See also  SITUASI KONDUSIF, TNI GELAR OPSTER 2019 DI KAB. JAYAWIJAYA

Berita Terkait

Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Tahap Akhir Wujudkan Konektivitas Penuh di Provinsi Aceh, Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli–Banda Aceh
Kementerian PU Revitalisasi Sungai Veteran untuk Cegah Banjir Banjarmasin
Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina
Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga
Kementerian PU Kerahkan Peralatan Penanganan Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 19:33 WIB

Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel

Tuesday, 15 September 2026 - 17:57 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Monday, 14 September 2026 - 20:28 WIB

Tahap Akhir Wujudkan Konektivitas Penuh di Provinsi Aceh, Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada Seksi 1 (Padang Tiji-Seulimeum) Tol Sigli–Banda Aceh

Monday, 14 September 2026 - 17:40 WIB

Kementerian PU Revitalisasi Sungai Veteran untuk Cegah Banjir Banjarmasin

Sunday, 13 September 2026 - 13:54 WIB

Tak Ada Uang, Anak SD Berikan Cincin untuk Palestina

Berita Terbaru

Energy

PGN Perluas Edukasi Gas Bumi Lewat City Gas Tour 2026

Tuesday, 15 Sep 2026 - 19:44 WIB