UU Omnibus Law Gagal Melindungi Bangsa

Thursday, 8 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mengutip @mardanialisera Kamis (8/10), bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR mendapat banyak kecaman karena memuat substansi pengaturan yang jauh dari kepentingan rakyat. Setidaknya ada beberapa poin yang melatar belakangi hal tersebut.

Dengan mengusung tagar #PKSTolakOmnibusLaw, Mardani jelaskan Omnibus Law ini terlalu banyak memberikan kewenangan pada Peraturan Pemerintah dan Perpres.

“Otomatis sulit utk dikontrol dalam keadaan partai oposisi saat ini mintoritas di DPR. Padahal #KamiOposisi diperlukan sebagai kontrol kebijakan. Jika tidak, kekuasaan pemerintah cenderung akan menyimpang,” imbuhnya.

Penulis buku #KamiOposisi terbitan RMBooks Jakarta ini melihat Omnibus Law juga sangat sentralistik karena banyak kewenangan diambil Pemerintah Pusat.

“Kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi amat bertentangan dengan semangat reformasi yang memperjuangkan otonomi daerah,” ucap dia.

Ketua DPP PKS zaman Shohibul Umam ini mengatakan negara sebesar Indonesia memerlukan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom-up.

“Padahal sentralisasi dalam investasi tidak selamanya baik. Pemda perlu diberikan regulasi agar daerah dapat berinovasi dalam menarik investasi dan mempercepat pembanguna daerah”, kata dia.

Mardani mengingatkan masih banyak masalah fundamental yang harus diselesaikan lebih dulu, seperti penegakan hukum yg tidak konsisten, pungli dan lainnya.

“RUU ‘Sapu Jagat’ ini juga amat pro kepada pengusaha dan kurang melindungi pekerja kita. Atas nama investasi, izin amdal diperlonggar, izin lingkungan dihapus, dan tanggung jawab pengawasan lingkungan tidak dijabarkan dengan jelas. Di sisi lain, hak2 pekerja terabaikan,” keluh dia.

Mardani melihat pertimbangan dibuatnya regulasi ini lebih mengedepankan aspek keinginan kelompok pengusaha, dibandingkan memenuhi harapan dan kepentingan rakyat banyak.

“Sebuah norma hukum publik seharusnya dirumuskan secara hati-hati dan melihat berbagai macam aspek kepentingan rakyat,” pinta dia.

See also  Pertamina Targetkan 10 GW Pembangkit Energi Bersih pada 2026

Mardani menyadari ada opsi membatalkan UU ini melalui Perppu atau Judicial Review di MK. Tapi, alangkah baiknya jika ke depan, Pemerintah dan DPR harus sdh matang, mendalam, dan hati2 ketika mengajukan RUU. Karena sebuah RUU dalam sebuah negara bisa berdampak luas ke kehidupan seluruh rakyat.

“Omnibusaw ini jelas gagal melindungi pekerja kita dan banyak melanggar asas keadilan. Sudah sepatutnya para pemimpin bangsa dan elemen masyarakat berjuang untuk menolaknya. PKS insya Allah terus konsisten dan istiqomah bersama rakyat,” tutup Mardani Ali Sera.

Berita Terkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret
Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan
Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum
Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung
7 Pejabat Eselon I Kementerian PU Dilantik untuk Perkuat Kinerja dan Dukung Program Prioritas
Tinjau Proyek Sekolah Rakyat DKI, Direksi Hutama Karya Gaspol Kejar Target Juni 2026
4 Tahun Kering, Hutama Karya Alirkan Air ke Irigasi Beo Talaud
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 10:03 WIB

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

Tuesday, 5 May 2026 - 18:09 WIB

Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar di Indonesia Kini Telah Difungsikan

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 00:19 WIB

Kementerian PU Rampungkan 3 SPPG di Bangka Belitung

Sunday, 3 May 2026 - 20:27 WIB

7 Pejabat Eselon I Kementerian PU Dilantik untuk Perkuat Kinerja dan Dukung Program Prioritas

Berita Terbaru

Megapolitan

Dukcapil Pastikan Data Pulau Sabira Tetap Akurat

Friday, 8 May 2026 - 16:35 WIB