KLHK Apresiasi Putusan PN Suka Makmue yang Menolak Gugatan Perlawanan PT Kallista Alam

Thursday, 15 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue yang terdiri dari Ngatemin, SH., MH selaku Hakim Ketua, Rosnainah, SH., MH dan Edo Juniansyah, SH selaku Hakim Anggota menolak gugatan perlawanan dari PT Kallista Alam (KA) dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2019/PN.SKM. Selain menolak perlawanan PT KA, Majelis Hakim juga menghukum PT KA untuk membayar biaya perkara sebesar 3,4 Juta Rupiah.

Gugatan perlawanan tersebut dilakukan karena Putusan PN hingga MA dirasakan tidak adil oleh PT KA, dimana saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dalam proses eksekusi.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, KLHK, Jasmin Ragil Utomo pada keterangan tertulisnya (15/10/2020) menyampaikan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. “Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” ungkap Jasmin Ragil.

Lebih lanjut, Jasmin Ragil menegaskan bahwa membakar lahan dengan sengaja hingga menyebabkan karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. “Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera harus kita tindak sekeras-kerasnya,” tegas Jasmin Ragil.

“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” Jasmin Ragil menambahkan.

Total hingga saat ini sudah ada 19 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Sebanyak 9 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai 3,15 Triliun Rupiah, dan jumlah perkara karhutla yang digugat akan bertambah.

See also  Polda Jabar Tangkap Pelaku Kejahatan Siber dengan Modus Phising-Phone Sex

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Suka Makmue ini, Jasmin Ragil Utomo mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara serta Ahli yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Aceh.

“Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini,” pungkas Jasmin Ragil.(*)

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 Sep 2026 - 22:54 WIB

Berita Utama

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 Sep 2026 - 12:59 WIB