KLHK Apresiasi Putusan PN Suka Makmue yang Menolak Gugatan Perlawanan PT Kallista Alam

Thursday, 15 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue yang terdiri dari Ngatemin, SH., MH selaku Hakim Ketua, Rosnainah, SH., MH dan Edo Juniansyah, SH selaku Hakim Anggota menolak gugatan perlawanan dari PT Kallista Alam (KA) dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2019/PN.SKM. Selain menolak perlawanan PT KA, Majelis Hakim juga menghukum PT KA untuk membayar biaya perkara sebesar 3,4 Juta Rupiah.

Gugatan perlawanan tersebut dilakukan karena Putusan PN hingga MA dirasakan tidak adil oleh PT KA, dimana saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dalam proses eksekusi.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, KLHK, Jasmin Ragil Utomo pada keterangan tertulisnya (15/10/2020) menyampaikan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. “Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” ungkap Jasmin Ragil.

Lebih lanjut, Jasmin Ragil menegaskan bahwa membakar lahan dengan sengaja hingga menyebabkan karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. “Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera harus kita tindak sekeras-kerasnya,” tegas Jasmin Ragil.

“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” Jasmin Ragil menambahkan.

Total hingga saat ini sudah ada 19 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Sebanyak 9 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai 3,15 Triliun Rupiah, dan jumlah perkara karhutla yang digugat akan bertambah.

See also  KPK Lantik 2 Pegawai yang Selesai Tugas Belajar Jadi ASN

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Suka Makmue ini, Jasmin Ragil Utomo mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara serta Ahli yang telah membantu KLHK dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, khususnya di Provinsi Aceh.

“Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini,” pungkas Jasmin Ragil.(*)

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten

Wednesday, 29 Apr 2026 - 15:43 WIB